Polisi Periksa Kepala Lapas Tangerang Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menelusuri kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana pada Rabu 8 September 2021 dini hari. Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas 1 Tangerang Viktor Teguh sebagai saksi.
Hal demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ramadhan. Dia juga mengatakan, pemeriksaan tersebut bakal dilakukan pada Senin 13 September 2021 di Mapolda Metro Jaya.
"Pemeriksaan saksi kepada Kalapas Kelas I Tangerang," kata Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Ramadhan menyebut, selain Kalapas, total ada 14 orang yang akan dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait dengan penyidikan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut.
"Pegawai Lapas yang laksanakan piket pada saat hari itu, tujuh warga binaan, pemeriksaan kepada tiga orang anggota Damkar, tiga orang saksi dari PLN," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan menjelaskan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya diserahkan kepada Kejati Banten.
"Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dikirim kepada Kepala Kejati Banten yang tadinya dikirim ke Kejari Kota Tangerang. Kasus ini SPDP dikirim ke Kejati Banten," ucap Ramadhan.
Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, sekira pukul 01.50 WIB, Rabu 8 September 2021. Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sementara, 81 orang mengalami luka-luka, diantaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat.
Pihak terkait memutuskan bahwa, 41 jenazah yang tewas dilakukan proses identifikasi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak RS pun mendirikan posko Ante Mortem, agar pihak keluarga bisa memberikan data guna mempercepat proses pencocokan identitas.
Amuk si jago merah sendiri muncul lantaran diduga terjadinya korsleting listrik. Lapas Kelas I Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.
Hal demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ramadhan. Dia juga mengatakan, pemeriksaan tersebut bakal dilakukan pada Senin 13 September 2021 di Mapolda Metro Jaya.
"Pemeriksaan saksi kepada Kalapas Kelas I Tangerang," kata Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Ramadhan menyebut, selain Kalapas, total ada 14 orang yang akan dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait dengan penyidikan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut.
"Pegawai Lapas yang laksanakan piket pada saat hari itu, tujuh warga binaan, pemeriksaan kepada tiga orang anggota Damkar, tiga orang saksi dari PLN," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan menjelaskan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya diserahkan kepada Kejati Banten.
"Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dikirim kepada Kepala Kejati Banten yang tadinya dikirim ke Kejari Kota Tangerang. Kasus ini SPDP dikirim ke Kejati Banten," ucap Ramadhan.
Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, sekira pukul 01.50 WIB, Rabu 8 September 2021. Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sementara, 81 orang mengalami luka-luka, diantaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat.
Pihak terkait memutuskan bahwa, 41 jenazah yang tewas dilakukan proses identifikasi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak RS pun mendirikan posko Ante Mortem, agar pihak keluarga bisa memberikan data guna mempercepat proses pencocokan identitas.
Amuk si jago merah sendiri muncul lantaran diduga terjadinya korsleting listrik. Lapas Kelas I Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.
(mhd)