Naik ke Penyidikan, Polisi Sita Sejumlah Barbuk Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang , Banten, karena ditemukan indikasi tindak pidana. Adapun sejumlah bukti disita oleh polisi, seperti handphone dan kunci gembok.
"Telah dilakukan penyitaan secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan, maka telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 14 buah hape, rekaman CCTV, gembok, dan anak kunci serta barang bukti lain terkait tindak pidana," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam kasus kebakaran lapas yang menewaskan 44 Napi Lapas Tangerang. Bahkan, sambungnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu kini telah dikirimkan ke Kepala Kejati Banten, yang sebelumnya dikirimkan ke Kajari Kota Tangerang.
Dia menjelaskan, polisi telah melayangkan surat panggilan pada saksi-saksi yang rencananya bakal diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 13 September 2021 guna pendalaman lebih lanjut.
"Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 orang warga binaan, 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN, dan Kalapas kelas 1 Tangerang," katanya.
"Telah dilakukan penyitaan secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan, maka telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 14 buah hape, rekaman CCTV, gembok, dan anak kunci serta barang bukti lain terkait tindak pidana," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam kasus kebakaran lapas yang menewaskan 44 Napi Lapas Tangerang. Bahkan, sambungnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu kini telah dikirimkan ke Kepala Kejati Banten, yang sebelumnya dikirimkan ke Kajari Kota Tangerang.
Dia menjelaskan, polisi telah melayangkan surat panggilan pada saksi-saksi yang rencananya bakal diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 13 September 2021 guna pendalaman lebih lanjut.
"Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 orang warga binaan, 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN, dan Kalapas kelas 1 Tangerang," katanya.
(mhd)