Kawasan Crowd Free Night Diperluas, Hanya Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Melintas

Sabtu, 11 September 2021 - 01:31 WIB
loading...
Kawasan Crowd Free Night Diperluas, Hanya Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Melintas
Petugas gabungan melakukan pengalihan arus lalu lintas di lokasi Crowd Free Night, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021) malam. Foto: @TMCPoldaMetro
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya malam ini memperluas lokasi pelaksaan operasi Crowd Free Night di Jakarta menjadi 4 titik. Mulai pukul 00.00-04.00 WIB, hanya kendaraan tertentu yang dapat melintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, ada dua tahapan pelaksanaan operasi Crowd Free Night yang dilakukan di empat lokasi, malam ini. Sebanyak 580 personel gabungan dikerahkan untuk pelaksanaan Crowd Free Night, itu.



"Ada dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB penyekatan longgar, dimana masyarakat (pengendara) masih bisa melintas, tetapi tidak berkonvoi, tidak menggunakan knalpot bising," ujar Sambodo, usai pelaksanaan Apel Crowd Free Night, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021) malam.

Selanjutnya tahap kedua dimulai pukul 00.00--04.00 WIB, dimana petugas gabungan langsung melakukan penutupan ruas jalan di 4 kawasan, yakni kawasan Kemang, SBCD, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

"Pengecualian di tahap kedua setelah pukul 00.00 WIB hanya berlaku untuk kendaraan penghuni hotel, darurat, TNI, Polri, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran," jelas Sambodo.



Untuk diketahui, crowd free night adalah langkah polisi untuk menekan mobilitas dan keramaian di Jakarta. Crowd free night artinya pengendara tak boleh melintas di lokasi tersebut pada jam tertentu.

Menurut Sambodo, pemberlakuan Crowd Free Night pada akhir pekan lalu cukup efektif untuk mengurangi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. Karena itu lokasi pelaksanaan Crowd Free Night diperluas.

"Minggu lalu pelaksanaan Crowd Free Night baru di Sudirman-Thamrin. Hari ini kita tambah menjadi empat kawasan. Evaluasi dari pekan lalu sangat efektif, setelah jalan ditutupi dibarengi dengan patroli membubarkan kerumunan," ucapnya.

Sambodo mengimbau agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Termasuk memperhatikan jam operasional kegiatan usaha.

Satpol PP dipastikan akan memberikan tindakan kepada tempat usaha yang melanggar ketentuan atau tetap buka di luar jam operasional yang ditetapkan di masa PPKM Level 3 ini.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2538 seconds (0.1#10.140)