Polisi Akui Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang Mengarah ke Unsur Kesengajaan dan Kelalaian

Jum'at, 10 September 2021 - 09:23 WIB
loading...
Polisi Akui Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang Mengarah ke Unsur Kesengajaan dan Kelalaian
Polda Metro Jaya mengakui bahwa penyelidikan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, mengarah pada dugaan pasal tentang kelalaian atau kesengajaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui bahwa penyelidikan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang , Banten, mengarah pada dugaan pasal tentang kelalaian atau kesengajaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penyelidikan mengarah ke Pasal 187, Pasal 188 dan Pasal 359 KUHP.

"Ini (kelalaian dan kesengajaan) yang kami lakukan pendalaman. Arahnya ke Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, ini arahnya ke sana adanya," kata Yusri, Jakarta, Jumat (10/9/2021). (Baca juga; 20 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Sudah Diperiksa Tim DVI Polri )

Adapun, Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Lalu, Pasal 188 KUHP menyebutkan “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Sementara, Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” (Baca juga; 7 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dirawat Intensif, 5 Masih di ICU dan 2 Membaik )

Menurut Yusri, segala dugaan kemungkinan dari penyebab amuk si jago merah di tempat warga binaan tersebut bakal terus didalami. "Apakah ada kesengajaan atau tidak sengaja atau 359 unsur kelalaiannya. Masih didalami teman-teman penyidik Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Oleh sebab itu, Yusri menekankan, terkait penyebab kebakaran itu diharapkan tidak ada asumsi-asumsi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenaran dan faktanya. "Jangan ada asumsi lain ada yang bilang perkelahian ada yang sengaja. Kami tim sedang bekerja," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2496 seconds (0.1#10.140)