Polisi Dalami Pelaku Lain Kasus Prostitusi Anak di Tanjung Priok

Selasa, 07 September 2021 - 20:05 WIB
loading...
Polisi Dalami Pelaku Lain Kasus Prostitusi Anak di Tanjung Priok
Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih menyelidiki korban dan pelaku lain dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih menyelidiki korban dan pelaku lain dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Dua pelaku berinisial RF dan ZSS hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Wiratama mengatakan, dalam kasus ini pihaknya tengah menyelidiki adanya korban maupun pelaku lain yang terlibat. "Kita masih menunggu hasil penyidikan lebih mendalam apakah ada tersangka-tersangka lain yang terlibat sehingga bertambah atau tidaknya kami masih menunggu informasi dari penyidik," kata Wiratama Selasa (7/9/2021).

Mengenai ada korban lain atau tidak, Wiratama mengaku masih mendalami kasus ini. "Semoga tidak ada. Tapi kalaupun ada akan diambil langkah untuk mengungkap kasus ini menjadi tuntas," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (5/9/2021) malam.

Dalam rekaman video amatir terlihat saat anggota kepolisian berpura-pura mengetuk kamar hotel yang di dalamnya ada seorang anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria hidung belang.

Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona menyebutkan, anak perempuan di bawah umur dalam video tersebut merupakan korban prostitusi. "Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," kata Wan Deni Ramona, Senin (6/9/2021) malam.

Pihak kepolisian mengamankan dua orang mucikari dengan inisial RF dan ZSS pasca pengungkapan di kamar hotel tersebut. "Para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel," jelas Wan Deni Ramona.

Barang bukti yang di sita anggota kepolisian diantaranya pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp1,2 juta, dan alat kontrasepsi. Kedua mucikari kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)