Komplotan ABG Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Gunakan Hasil Kejahatan untuk Prostitusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komplotan remaja tanggung yang diciduk polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya hingga prostitusi. Dua dari lima pelaku diciduk saat berada di salah satu penginapan bersama empat wanita yang diduga akan melakukan praktik prostitusi .
"Ini sungguh miris yah, kami dapati juga tersangka menikmati hasil tindak pidananya ini dengan cara yang tidak baik. Apalagi mereka masih anak-anak, yaitu prostitusi," ungkap Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko pada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, para pelaku itu berinisial AAR (16), MRA (17), MR (18), TM (16), dan RR (17) sudah beraksi sebanyak 4 kali dengan modus berpura-pura menuduh korbannya merampas handphone pelaku lalu meminta ganti berupa handphone dan motor korbannya.
Uang hasil kejahatannya itu, kata dia, pelaku jual melalui media sosial, satu unit handphone dijual seharga Rp1 juta dan satu motor dijual seharga Rp3 juta-an dengan pembelinya secara acak.
Polisi juga bakal bekerja sama dengan ahli ITE untuk menelusuri lebih lanjut tentang proses penjualan tersebut. "Rata-rata dari mereka sudah tidak bersekolah lagi meski umur mereka produktif untuk bersekolah. Dua tersangka di bawah umur kami amankan di sebuah penginapan ini bersama 4 orang wanita yang kita yakini bersama mereka akan melakukan prostitusi," tuturnya.
Dia pun sangat menyayangkan perbuatan para pelaku, selain masih dibawah umur dan mendalangi perbuatan pidana, mereka bahkan menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya hingga prostitusi online. Diharapkan, kasus ini bisa diperhatikan oleh para orangtua sebagai pembelajaran dan selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan perbuatan pidana.
"Ini sungguh miris yah, kami dapati juga tersangka menikmati hasil tindak pidananya ini dengan cara yang tidak baik. Apalagi mereka masih anak-anak, yaitu prostitusi," ungkap Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko pada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, para pelaku itu berinisial AAR (16), MRA (17), MR (18), TM (16), dan RR (17) sudah beraksi sebanyak 4 kali dengan modus berpura-pura menuduh korbannya merampas handphone pelaku lalu meminta ganti berupa handphone dan motor korbannya.
Uang hasil kejahatannya itu, kata dia, pelaku jual melalui media sosial, satu unit handphone dijual seharga Rp1 juta dan satu motor dijual seharga Rp3 juta-an dengan pembelinya secara acak.
Polisi juga bakal bekerja sama dengan ahli ITE untuk menelusuri lebih lanjut tentang proses penjualan tersebut. "Rata-rata dari mereka sudah tidak bersekolah lagi meski umur mereka produktif untuk bersekolah. Dua tersangka di bawah umur kami amankan di sebuah penginapan ini bersama 4 orang wanita yang kita yakini bersama mereka akan melakukan prostitusi," tuturnya.
Dia pun sangat menyayangkan perbuatan para pelaku, selain masih dibawah umur dan mendalangi perbuatan pidana, mereka bahkan menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya hingga prostitusi online. Diharapkan, kasus ini bisa diperhatikan oleh para orangtua sebagai pembelajaran dan selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan perbuatan pidana.
(hab)