Pencurian dengan Kekerasan, Polisi Ringkus Komplotan Remaja Tanggung di Tebet

Selasa, 07 September 2021 - 14:37 WIB
loading...
Pencurian dengan Kekerasan,...
Polisi meringkus lima pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus lima pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Mirisnya, para pelaku yang sudah 4 kali beraksi ini rata-rata masih di bawah umur dengan kisaran umur 16-17 tahun.

"Dari lima pelaku ini, empat tersangka masih di bawah umur berusia 16-17 tahun, termasuk otaknya. Hanya satu orang yang cukup dewasa berumur 18 tahun," ujar Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, para pelaku itu berinisial AAR (16) selaku otak pencurian dengan kekerasan tersebut, MR (17) selaku orang yang berpura-pura handphonenya diambil paksa, MR (18) selaku penodong pisau, TM (16) dan RR (17) selaku pengawas situasi. Kelimanya melakukan aksi jahatnya di kawasan Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu, 5 September kemarin dengan korban berinisial MAB (21).

"Pelaku ini mencari sasarannya pada orang yang nongkrong sendirian di pinggir jalan dan saat itu korban tengah nongkrong di pinggir jalan," tuturnya.

Dia menerangkan, lima pelaku mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan dan saat melihat korban, mereka pun berhenti dan satu pelaku langsung berpura-pura menuduh korban telah mengambil paksa handphonenya. Pelaku lantas meminta korban menyerahkan handphone dan sepeda motornya sebagai ganti handphone pelaku yang diambil.

"Jadi, ada yang berpura-pura menuduh korban, menakuti, dan menodongkan pisau pada korban. Korban yang ketakutan teroaksa menyerahkan barang berharganya dan tak berani berteriak meminta tolong," tuturnya.



Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku itu setidaknya sudah beraksi sebanyak 4 kali, yakni di kawasan Matraman dan Jatinegara Jakarta Timur serta Kebayoran Lama dan Tebet Jakarta Selatan. Kini, kelima pelaku itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)