Polisi Periksa Pemesan Kamar Hotel Tempat Penyekapan Pengusaha Depok

Kamis, 02 September 2021 - 20:05 WIB
loading...
Polisi Periksa Pemesan Kamar Hotel Tempat Penyekapan Pengusaha Depok
Penyekapan terhadap pengusaha asal Depok yaitu AH hingga kini masih didalami. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Penyekapan terhadap pengusaha asal Depok yaitu AH hingga kini masih didalami. Sejumlah saksi juga sudah diminta keterangan. Bahkan informasi yang didapat, orang yang memesan kamar hotel pun sudah diminta keterangan oleh penyidik.

“Penyidik Polres sudah memanggil salah satu orang yang memesan kamar untuk dijadikan tempat penyekapan klien saya,” ungkap kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi, Kamis (2/9/2021).

Menurut dia, pemesan kamar diketahui berinisial Y dan sekarang ini penyidik tengah meminta keterangan dari pemesan kamar tersebut. Kliennya menyebut bahwa Y juga ada di kantor ketika AH dipanggil untuk rapat.

Bahkan Y juga disebut terlibat dalam penyekapan tersebut. “Kalau dari si orang yang dipanggil ini, si pemesan kamar ini memang dari awal dari kantor sana menurut klien kami sudah ikut dalam serta dalam penyekapan,” ujarnya.

Bahkan Y juga sempat datang ke rumah kliennya pada Rabu (25/8). Kemudian Y memesan kamar dan menunggu di sana. “ Y termasuk datang ke rumah klien saya hari Rabu, setelah itu dia yang pesan kamar sampai dengan hari terakhir dia masih stay di sana,” tambahnya.

AH sendiri sama sekali tidak mengetahui perihal pemesanan kamar hotel tersebut. Dia hanya tiba-tiba dibawa tanpa tahu maksud dan tujuan. AH ikut karena dipaksa. Baca: Dengar Bunyi Bel, Pengusaha Depok Korban Penyekapan Ketakutan

Kamar hotel tersebut dipesan semalam kemudian dilakukan perpanjangan sampai di hari Jumat (27/8). “Kita enggak tahu, terakhir dari klien saya menanyakan kepada orang-orang yang disana bahwa pemesanan kamar itu bagaimana? Katanya mereka yang memperpanjang,” akunya.

Selain AH, di sana juga ikut disekap I yang merupakan istri AH. Keduanya mengaku mendapat intimidasi. Oleh orang yang diduga dari pihak perusahaan, AH diminta mengembalikan uang dan aset senilai Rp73 Miliar. “Kalau ditanya gelapkan uang perusahaan tidak juga, karena uang ini penyerahannya secara personal dari owner ke klien saya,” ucapnya.

AH mengaku menerima uang dari pemilik perusahaan sekitar Juli 2021. Uang itu disebut sebagai pemberian pribadi pemilik perusahaan pada AH yang dapat digunakan untuk operasional. “Itu untuk biaya operasional dan lainnya terkait pengurusan pekerjaan, klien menerima uang secara langsung dari owner tunai. Itu bukan dari perusahaan, tidak ada pengambilan dari perusahaan, itu cash dari owner kepada klien,” pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)