Kasusnya Mandek, Korban Investasi Bodong Gelar Aksi Teatrikal di Tangerang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aksi teatrikal membawa peti jenazah dilakukan sejumlah korban investasi bodong di sebuah ruko di Kota Tangerang, Rabu (1/9/2021). Aksi itu dilakukan lantaran kasusnya mandek di Polda Metro Jaya .
Beberapa korban investasi bodong dari Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan dua perusahaan lain yang sudah dilakukan restorative justice. Aksi itu disambut baik Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Subdit Fismondev di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: LQ Law Firm Minta Kabareskrim Turun Tangan Atasi Kasus Investasi Bodong
Dalam aksinya, para korban melakukan teatrikal menggotong peti mati sebagai bentuk keadilan dan presisi serta memasukkan ke dalam peti mati untuk menyampaikan keluh kesahnya.
Usai melakukan teatrikal, korban kemudian mendatangi Polda Metro Jaya dan bertemu dengan jajaran kanit, kasubdit di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan bertemu Subdit Fismondev. "Saya kaget dan kecewa ketika mendengarkan rekaman adanya permintaan Rp500 juta untuk menutup LP kami yang sudah restorative justice," kata Saddan Sitorus dalam siaran persnya, Kamis (2/9/2021).
Padahal, polisi merupakan harapan masyarakat yang menjadi korban kejahatan. "Kami sudah hidup susah akibat perusahaan investasi bodong, mohon Kapolri wujudkan presisi berkeadilan," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong EDCCash kepada Jaksa
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membongkar dugaan pemerasan Rp500 juta yang dilakukan penyidik untuk menutup perkara. “Hal ini harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan publik,” ujarnya.
Dugaan perbuatan menyimpang tersebut harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal serta hasilnya sesuai konsep Polri Presisi dapat diumumkan ke publik. “Dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm ke publik yang telah ramai di berbagai media online,” kata Sugeng.
Founder LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim berterima kasih kepada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah memberikan atensi sehingga keluh kesah dan aspirasi para korban dapat dicapai, salah satunya menerima perwakilan korban.
Dia dengan tegas berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga akhir. Hal ini semata-mata demi keadilan masyarakat. "LQ tidak benci sama polisi. Kami sayang institusi Polri dan akan terus menjaga reputasi Polri yang Presisi Berkeadilan. Terima kasih Jenderal Listyo Sigit sebagai pemimpin tertinggi Polri. Kami tahu anda peduli masyarakat dan citra Korps Bhayangkara," ujar Alvin.
Beberapa korban investasi bodong dari Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan dua perusahaan lain yang sudah dilakukan restorative justice. Aksi itu disambut baik Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Subdit Fismondev di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: LQ Law Firm Minta Kabareskrim Turun Tangan Atasi Kasus Investasi Bodong
Dalam aksinya, para korban melakukan teatrikal menggotong peti mati sebagai bentuk keadilan dan presisi serta memasukkan ke dalam peti mati untuk menyampaikan keluh kesahnya.
Usai melakukan teatrikal, korban kemudian mendatangi Polda Metro Jaya dan bertemu dengan jajaran kanit, kasubdit di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan bertemu Subdit Fismondev. "Saya kaget dan kecewa ketika mendengarkan rekaman adanya permintaan Rp500 juta untuk menutup LP kami yang sudah restorative justice," kata Saddan Sitorus dalam siaran persnya, Kamis (2/9/2021).
Padahal, polisi merupakan harapan masyarakat yang menjadi korban kejahatan. "Kami sudah hidup susah akibat perusahaan investasi bodong, mohon Kapolri wujudkan presisi berkeadilan," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong EDCCash kepada Jaksa
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membongkar dugaan pemerasan Rp500 juta yang dilakukan penyidik untuk menutup perkara. “Hal ini harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan publik,” ujarnya.
Dugaan perbuatan menyimpang tersebut harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal serta hasilnya sesuai konsep Polri Presisi dapat diumumkan ke publik. “Dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm ke publik yang telah ramai di berbagai media online,” kata Sugeng.
Founder LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim berterima kasih kepada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah memberikan atensi sehingga keluh kesah dan aspirasi para korban dapat dicapai, salah satunya menerima perwakilan korban.
Dia dengan tegas berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga akhir. Hal ini semata-mata demi keadilan masyarakat. "LQ tidak benci sama polisi. Kami sayang institusi Polri dan akan terus menjaga reputasi Polri yang Presisi Berkeadilan. Terima kasih Jenderal Listyo Sigit sebagai pemimpin tertinggi Polri. Kami tahu anda peduli masyarakat dan citra Korps Bhayangkara," ujar Alvin.
(jon)