LQ Law Firm Minta Kabareskrim Turun Tangan Atasi Kasus Investasi Bodong

Selasa, 31 Agustus 2021 - 13:14 WIB
loading...
LQ Law Firm Minta Kabareskrim Turun Tangan Atasi Kasus Investasi Bodong
LQ Indonesia Law Firm meminta Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto turun tangan mengatasi mandeknya proses penyidikan sejumlah kasus investasi bodong yang ditangani di tingkat Polda. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - LQ Indonesia Law Firm meminta Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto turun tangan mengatasi mandeknya proses penyidikan sejumlah kasus investasi bodong yang ditangani di tingkat Polda. Pasalnya, kondisi itu menjadi pertimbangan sejumlah investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi mengatakan, kondisi ini menjadi pandangan buruk dalam tata kelola penyidikan kasus di masyarakat. Terlebih dalam kasus investasi bodong umumnya korbannya mencapai puluhan hingga ratusan orang. "Kami sedih dan prihatin institusi Polri jadi jelek karena beberapa kasus ini," kata Sugi, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong EDCCash kepada Jaksa

LQ Law Firm menyatakan dalam penanganan kasus terpaksa harus melakukan negosiasi ulang antara klien selaku korban dengan sejumlah perusahaan yang dilaporkan. Ganti rugi pun dilakukan setelah proses negosiasi.

"Klien LQ dibayarkan ganti rugi bukan karena proses penyidikan jalan justru kami negosiasi sendiri," ujar Sugi yang mengatakan rujukan proses ganti rugi tertuang pada Perkap No 6 Tahun 2019.

Tak hanya itu, beberapa kasus dengan locus di Jadetabek kini mengalami proses tak berjalan. Padahal, beberapa di antaranya hampir setahun dilaporkan ke pihak kepolisian. "Ini kan mencederai proses hukum di Indonesia. Proses negosiasi justru terjadi karena mandeknya penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Investasi Bodong Marak, Sri Mulyani: Iming-iming Janji Kemudian Uang Hilang

Mengantongi sejumlah bukti dugaan oknum yang bermain, dia menilai dalam perkara ini menyebutkan Perkap semestinya mengatur restorasi justice atau keadilan restoratif. Namun, praktiknya beberapa kasus itu tak dilaksanakan, khususnya yang ditangani pihaknya.

"Di mana janji Kapolri yang menyebutkan presisi berkeadilan? Kasus-kasus investasi bodong mandek dan malah menahan Habib Rizieq yang melanggar prokes. Bagaimana masyarakat tidak kecewa?" ujar Sugi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Jhonny Darmawan menambahkan maraknya investasi bodong dan kasus gagal bayar menjadi alasan utama takutnya investor asing menanamkan modal ke Indonesia, sebab ini menandakan tidak adanya kepastian hukum.

"Masalahnya kenapa (investor) enggak mau masuk ke Indonesia, karena tidak ada kepastian hukum," ujar Jhonny dalam Diskusi FGD Non Tariff Measures Sebagai Instrumen Perlindungan Industri Dalam Negeri di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)