Langgar Aturan Ganjil Genap, 49 Mobil Ditilang di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 49 kendaraan roda empat ditilang karena melanggar kebijakan ganjil genap di Jalan Jenderal Sudriman dan MH Thamrin pada Rabu 1 September 2021. Puluhan kendaraan tersebut ditilang pada hari pertama penindakan tilang gage di selama masa PPKM Level 3.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, data tersebut dihimpun dari tiga titik penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Titik terbanyak penilangan ada di kawasan ruas Jalan Sudirman. "Di Jalan Jenderal Sudirman 35 kendaraan ditilang, Thamrin 14, dan Rasuna Sahid nihil," beber Sambodo.
Lebih jauh Sambodo menyebut puluhan kendaraan ini ditilang secara manual. Belum ada penilangan menggunakan E-TLE meskipun kamera tilang elektronik tersebut sudah berfungsi. "Penilangan berdasarkan manual," kata Sambodo. (Baca juga; Wagub Ariza Dukung Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap )
Seperti diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Perpanjangan berlaku hingga 6 September 2021.
Polda Metro Jaya ikut memperpanjang kebijakan ganjil genap di tiga titik wilayah Jakarta bagi kendaraan pelat hitam. Namun, untuk kendaraan roda dua masih dikecualikan alias tidak berlaku. (Baca juga; Bandung Terapkan Ganjil Genap di 5 Gerbang Tol, Ini Daftar Lokasinya )
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, data tersebut dihimpun dari tiga titik penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Titik terbanyak penilangan ada di kawasan ruas Jalan Sudirman. "Di Jalan Jenderal Sudirman 35 kendaraan ditilang, Thamrin 14, dan Rasuna Sahid nihil," beber Sambodo.
Lebih jauh Sambodo menyebut puluhan kendaraan ini ditilang secara manual. Belum ada penilangan menggunakan E-TLE meskipun kamera tilang elektronik tersebut sudah berfungsi. "Penilangan berdasarkan manual," kata Sambodo. (Baca juga; Wagub Ariza Dukung Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap )
Seperti diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Perpanjangan berlaku hingga 6 September 2021.
Polda Metro Jaya ikut memperpanjang kebijakan ganjil genap di tiga titik wilayah Jakarta bagi kendaraan pelat hitam. Namun, untuk kendaraan roda dua masih dikecualikan alias tidak berlaku. (Baca juga; Bandung Terapkan Ganjil Genap di 5 Gerbang Tol, Ini Daftar Lokasinya )
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(wib)