Mobil Orang Kementerian ESDM Diputar Balik di Jalan Hos Cokroaminoto

Rabu, 01 September 2021 - 10:19 WIB
loading...
Mobil Orang Kementerian ESDM Diputar Balik di Jalan Hos Cokroaminoto
Mobil Pajero B 2236 STE milik orang Kementerian ESDM diputar balik petugas karena berpelat genap di Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat mengarah HR Rasuna Said, Rabu (1/9/2021). Foto: MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor B 2236 STE milik orang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diputar balik petugas karena ber pelat genap di Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat mengarah HR Rasuna Said pada Rabu (1/9/2021).

Pantauan MNC Portal di lokasi pukul 08.05 WIB kendaraan tersebut melintas dari arah Menteng, Jakarta Pusat, dan ingin menuju arah HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Namun, ketika di perempatan Jalan Imam Bonjol diberhentikan petugas.

"Putar balik pak, pelat bapak genap, mohon maaf," ujar salah seorang petugas kepolisian.

"Saya mau ke sana (nunjuk arah HR Rasuna Said)," ucap pengendara yang enggan menyebutkan nama.

Setelah itu petugas tetap memutar balik kendaraan tersebut. Pengendara pun menuruti dan belok kanan ke arah Jalan Imam Bonjol.

Sebagai informasi, pada hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang pelanggar ganjil genap di tiga kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Adapun waktu penerapan ganjil genap mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Kemudian, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan plat berwarna hitam.

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tegas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 31 Agustus 2021.

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genpa silahkan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku. aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)