Pemkab Bekasi Uji Coba PTM Terbatas 3-4 September, Syarat Kunci Izin Orang Tua Siswa
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi kini tengah mendiskusikan untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di beberapa sekolah, baik PAUD, SD, SMP, maupun SMA sederajat. Digelarnya kembali PTMT menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, diketahui wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan menyelenggarakan PTMT. ”Kita sedang melakukan verivikasi sekolah yang layak memenuhi kriteria,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (31/8/2021).
Setelah proses verifikasi, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada setiap sekolah, baik negeri maupun swasta pada tanggal 1-2 September. Dilanjutkan uji coba PTMT pada 3-4 September dan proses PTMT pada 6 September mendatang dengan siswa yang mengikuti PTMT sudah diberikan izin persetujuan dari orang tua.
”Dalam minggu ini setelah dicek ke sekolah-sekolah akan kami laksanakan uji coba tanggal 3-4 September. Ada syarat wajib lainnya, yaitu izin orang tua. Orang tua boleh tidak mengizinkan walaupun sudah PTM. Hari Senin bisa dilanjutkan sekolah, tentunya dengan protokol Kesehatan secara ketat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan, 11 item yang menjadi kriteria beberapa di antaranya adalah penyediaan fasilitas alat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan standar protokol kesehatan lainnya.
”Kami lihat dulu 11 kriteria itu di setiap sekolah, kalau tidak memenuhi syarat, bisa juga tidak kami izinkan. Harus izin orang tua,” katanya.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, diketahui wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan menyelenggarakan PTMT. ”Kita sedang melakukan verivikasi sekolah yang layak memenuhi kriteria,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (31/8/2021).
Setelah proses verifikasi, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada setiap sekolah, baik negeri maupun swasta pada tanggal 1-2 September. Dilanjutkan uji coba PTMT pada 3-4 September dan proses PTMT pada 6 September mendatang dengan siswa yang mengikuti PTMT sudah diberikan izin persetujuan dari orang tua.
”Dalam minggu ini setelah dicek ke sekolah-sekolah akan kami laksanakan uji coba tanggal 3-4 September. Ada syarat wajib lainnya, yaitu izin orang tua. Orang tua boleh tidak mengizinkan walaupun sudah PTM. Hari Senin bisa dilanjutkan sekolah, tentunya dengan protokol Kesehatan secara ketat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan, 11 item yang menjadi kriteria beberapa di antaranya adalah penyediaan fasilitas alat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan standar protokol kesehatan lainnya.
”Kami lihat dulu 11 kriteria itu di setiap sekolah, kalau tidak memenuhi syarat, bisa juga tidak kami izinkan. Harus izin orang tua,” katanya.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
(thm)