Aksi Ganjal ATM Terbongkar, Polisi: Pelaku Minimal 3 Kadang 5 Orang

Senin, 30 Agustus 2021 - 21:22 WIB
loading...
Aksi Ganjal ATM Terbongkar, Polisi: Pelaku Minimal 3 Kadang 5 Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sindikat spesialis ganjal ATM di Kranji, Bekasi. Sindikat beraksi dengan menipu korban yang hendak melakukan transaksi di gerai ATM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap yakni AS, Y dan CH. Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan mengganjal ATM.
Baca juga: Aksi Pelaku Ganjal ATM Gagal, Mobilnya Tertinggal di Samping Minimarket Cisauk

Tersangka AS berperan sebagai kapten, Y alias N berperan sebagai pengintip PIN korban, dan CH alias D sebagai joki. Jika pada umumnya modus mengganjal ATM kartu tak bisa keluar, namun modus kali ini ATM korban tidak bisa masuk ke dalam mesin.

"Kalau (modus pelaku) ini ATM orang ini tidak bisa masuk karena dia ganjal di situ," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).

Saat korban panik, salah satu pelaku menghampiri korban dengan pura-pura membantu lalu memalsukan ATM. Kemudian pelaku lain turut mengintip PIN korban. "Pelaku-pelaku ini sindikat karena mereka bergerak tidak pernah sendiri. Mereka minimal melakukan bertiga kadang berlima," ujarnya.
Baca juga: 30 Kali Beraksi, 6 Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi

Tiga pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya 15 kali sejak lima bulan lalu. Aksi terakhir pelaku berhasil mengambil uang korban sebesa Rp36 juta di salah satu supermarket di Keranji, Bekasi. Penangkapan pelaku setelah polisi mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kemudian polisi mengidentifikasi dan menangkap 3 pelaku di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan Cimanggis, Depok pada 20 Agustus 2021. Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)