Polisi Ringkus 2 Pencuri Spesialis Speedometer Truk Trailer di Pelabuhan Tanjung Priok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus 2 pencuri spesialis speedometer truk trailer di Kade 114 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (29/8/2021).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, dua tersangka yakni WH dan S ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang merupakan pengemudi truk. "Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkap pelaku WH di garasi mobil KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara," ujarnya, Senin (30/8/2021).
Baca juga: 2 Operator Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Tersangka Tewasnya Sopir Kontainer
Kanit 1 Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Suprobo mengatakan, pelaku WH melakukan aksi pencurian bersama temannya yang berinisial S. Tim Opsnal Unit I Ranmor langsung mengejar tersangka S. Petugas menangkap S di Dadap, Kosambi, Tangerang, Senin (30/8/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka, WH maupun S telah melakukan aksi pencurian speedometer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sebanyak lima kali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara, Barang Bukti Capai Rp14 Miliar
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, dua tersangka yakni WH dan S ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang merupakan pengemudi truk. "Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkap pelaku WH di garasi mobil KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara," ujarnya, Senin (30/8/2021).
Baca juga: 2 Operator Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Tersangka Tewasnya Sopir Kontainer
Kanit 1 Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Suprobo mengatakan, pelaku WH melakukan aksi pencurian bersama temannya yang berinisial S. Tim Opsnal Unit I Ranmor langsung mengejar tersangka S. Petugas menangkap S di Dadap, Kosambi, Tangerang, Senin (30/8/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka, WH maupun S telah melakukan aksi pencurian speedometer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sebanyak lima kali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara, Barang Bukti Capai Rp14 Miliar
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(jon)