Satpol PP Depok Gerebek Sejumlah Pasangan Mesum saat Berhubungan Badan di Panti Pijat dan Apartemen

Minggu, 22 Agustus 2021 - 20:12 WIB
loading...
Satpol PP Depok Gerebek Sejumlah Pasangan Mesum saat Berhubungan Badan di Panti Pijat dan Apartemen
Sejumlah pasangan mesum terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di beberapa apartemen dan tempat pijat. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sejumlah pasangan mesum terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Razia dilakukan pada Sabtu malam hingga Minggu dinihari. Sasarannya adalah apartemen dan tempat pijat.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, mengatakan, terdapat 14 orang yang terjaring razia. Mereka adalah 11 orang wanita dan tiga laki-laki. “Ini (operasi) adalah kegiatan rutin kita terkait pengawasan dan ketertiban. Jadi ini berawal dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas di kamar apartemen dan sejumlah tempat pijat refleksi,” katanya, Minggu (22/8/2021).



Dia membeberkan, ada empat lokasi tempat pijat yang diduga dijadikan praktik mesum. Di sana ada sepasang pria dan wanita yang sedang berada dalam bilik. Diduga ada lima wanita yang merupakan pekerja seks komersil (PSK). “Kita terus melakukan razia untuk menegakkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk di kamar apartemen, pihaknya menyasar kawasan Margonda. Hasilnya, ada dua pasang muda-mudi yang diamankan karena berada dalam satu kamar namun tidak dapat memperlihatkan status pernikahan yang resmi. Mereka diduga sedang melakukan hubungan intim.

“Mereka yang diamankan tentunya pasangan tanpa nikah, kalau pasangan resmi ya enggak dong,” ungkapnya.

Pihaknya kemudian memeriksa pengelola apartemen untuk mendalami temuan ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran akan dikenakan tindakan tegas.

“Pengelola kami akan periksa lebih lanjut. Kalau memenuhi unsur akan kami kenakan Tipiring (tindak pidana ringan). Sedangkan yang lainnya kami lakukan pendataan untuk selanjutnya menjalani pembinaan,” tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)