Catat! Tarif, Jadwal, dan Stasiun MRT Jakarta Bundaran HI-Lebak Bulus

Minggu, 22 Agustus 2021 - 06:10 WIB
loading...
Catat! Tarif, Jadwal,...
MRT Jakarta Bundaran HI-Lebak Bulus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Catat! Berikut tarif , jadwal, dan stasiun-stasiun yang dilewati Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Bundaran HI-Lebak Bulus. MRT ini merupakan MRT Fase I sepanjang 16 Km dan Fase II sedang tahap pembangunan yakni MRT Bundaran HI-Kampung Bandan/Ancol.

Ini 13 stasiun MRT Bundaran HI-Lebak Bulus yang berhasil dihimpun dari laman jakartamrt.co.id, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Bantu Pemerintah Tangani COVID-19, MRT Jakarta Targetkan Vaksinasi 20.000 Warga

Stasiun MRT Bundaran HI-Lebak Bulus
1. Stasiun Lebak Bulus Grab
2. Stasiun Fatmawati
3. Stasiun Cipete Raya
4. Stasiun Haji Nawi
5. Stasiun Blok A
6. Stasiun Blok M BCA
7. Stasiun ASEAN
8. Stasiun Senayan
9. Stasiun Istora Mandiri
10. Stasiun Bendungan Hilir
11. Stasiun Setiabudi Astra
12. Stasiun Dukuh Atas BNI
13. Stasiun Bundaran HI

Tarif MRT
Tarif minimal sebesar Rp3.000 dan tarif maksimal Rp14.000. Untuk menggunakan MRT Jakarta, masyarakat bisa menggunakan beberapa jenis kartu. Kartu Jelajah Single Trip dapat dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT.

Selain itu, penumpang dapat menggunakan kartu JakLingko dan kartu uang elektronik bank yang diterbitkan oleh Bank Mandiri (E-Money), BNI (TapCash), BRI (Brizzi), BCA (Flazz), dan Bank DKI (JakCard).
Baca juga: Ganjil Genap Kembali Diterapkan, DPR Ingatkan Potensi Penumpukan di KRL, MRT, dan Busway

Jadwal Operasional MRT
Terhitung sejak Senin (2/8/2021), PT MRT Jakarta mulai memberlakukan jadwal operasi pukul 06.00-20.30 WIB setiap hari berlaku Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 15 menit dan pukul 06.30-20.00 WIB pada akhir pekan dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 20 menit.

PT MRT Jakarta juga membatasi kapasitas keterangkutan per kereta (cars) 65 orang per kereta (gerbong/cars). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun. Pengguna jasa juga diimbau tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)