Dicopot karena Pungli Anak Yatim, Lurah Peninggilan Utara Kini Jadi Staf Biasa di BKPSDM

Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:50 WIB
loading...
Dicopot karena Pungli...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Masih ingat dengan Lurah Peninggilan Utara, Tamrin, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap anak yatim sebesar Rp250 ribu? Setelah dicopot jadi lurah, Tamrin kini jadi staf biasa.



Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan, Tamrin kini dipekerjakan menjadi staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.

"Sembari menunggu penyelidikan yang dilakukan Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang, Tamrin kini menjadi staf BKPSDM. Saya cek ke BKPSDM, yang bersangkutan sudah non-job," katanya, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Ditegur Camat Soal Pungli Uang Tanda Tangan Rp250 Ribu, Lurah Peninggilan Tak Merasa Bersalah

Adapun alasan Tamrin dijadikan staf BKPSDM, karena memang sudah tidak lagi memiliki jabatan. "Kita baru bisa menerapkan sanksi kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai," pungkasnya.

Diketahui, Tamrin diduga melakukan pungli tanda tangan kepada anak yatim yang melakukan pengurusan surat pembuatan surat ahli waris sebesar Rp250 ribu. Aksi ini terekam lewat kamera tersembunyi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)