Meskipun Akhir Pekan, Ganjil Genap Tetap Diterapkan

Minggu, 15 Agustus 2021 - 17:22 WIB
loading...
Meskipun Akhir Pekan,...
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan penjagaan di ruas jalan yang terkena aturan pembatasan ganjil genap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan penjagaan di ruas jalan yang terkena aturan pembatasan ganjil genap .

"Pukul 16.45 Polri Dit Lantas PMJ melaksanakan kegiatan PPKM untuk Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap ( GAGE ) di Semanggi atas arah Bundaran HI," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetroJaya, Minggu (15/8/2021).

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan ganjil Genap akan kembali diterapkan di Jakarta pada 12-16 Agustus 2021. (Baca juga; Tak Peduli Sabtu-Minggu, Ganjil Genap di Masa PPKM Tetap Dilakukan )

"Ya insyallah penyekatan dibuka satu titik dari surat kepala dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada pemberlakuan ganjil genap ya, mulai pukul 6.00 WIB sampai 20.00 WIB di 8 ruas jalan di DKI Jakarta," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/8/2021) malam. (Baca juga; Ganjil Genap Hari Pertama Lancar, Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan )

Kemudian, pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli dengan sistem 24 jam di 20 titik. "Dikendalikan dengan sistem patrol, pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas, jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh dishub dibantu oleh Dirlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Polda untuk mengatur mobilitas warga untuk dapat mengurangi mobilitas warga," tegasnya.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan M.H. Thamrin;
• Jalan Medan Merdeka Barat;
• Jalan Majapahit;
• Jalan Gajah Mada;
• Jalan Pintu Besar Selatan;
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:
• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• kendaraan Ambulans;
• kendaraan Pemadam Kebakaran;
• kendaraan angkutan umum (plat kuning);
• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• sepeda motor;
• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
• Presiden/Wakil Presiden;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
• kendaraan pengangkut tabung oksigen.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)