Rugikan Korban hingga Miliaran, Terdakwa Timothy Lepas dari Jerat Pidana

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 15:32 WIB
loading...
Rugikan Korban hingga Miliaran, Terdakwa Timothy Lepas dari Jerat Pidana
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Timothy Tandiokusuma menjelani sidang putusan di PN Tangerang, Selasa (10/8/2021) lalu. Hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Setelah beberapa kali ditunda, sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan cek penjamin dana investasi senilai Rp13,2 miliar yang menimpa korban SF akhirnya digelar di PN Tangerang, Selasa (10/8/2021) lalu.

Dalam sidang yang menjerat terdakwa Timothy Tandiokusuma, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya.

“Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma alias Timothy A.d Aditya Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa Timothy Tandiokusuma dari segala tuntutan hukum, memulihkan harkat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata

Sebelumnya, Arief menyebutkan bahwa pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020 bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat akan tetapi karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.

Karena itu, dia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi sehingga tidak masuk ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.

Kuasa hukum terdakwa, Sumarso mengatakan, pihaknya menerima dengan baik keputusan majelis hakim. Dari pertimbangan hukum itu memang ada beberapa hal yang perlu mereka catat.

“Bahwa apa yang diperjanjikan itu memang tidak secara spesifik. Artinya apa yang saya sampaikan dalam persidangan memang majelis hakim sependapat. Adanya kerja sama antara pelapor dan terdakwa ini kan memang terbukti. Tapi, secara hukum itu bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau bukan merupakan perbuatan pidana sehingga memang harus dilepaskan. Tidak ada alasan lagi bagi majelis untuk menyatakan itu sebagai produk pidana,” ungkap Sumarso.

Meski kliennya berhasl lolos dari jerat pidana yang didakwakan pelapor, namun dia menyebut ada satu hal yang masih mengganjal pikirannya. Itu karena pelapor dinilai melibatkan keluarga besar terdakwa dalam kasus yang menjerat kliennya. Padahal, keluarga Timothy tidak ada kaitannya dalam perjanjian antara mereka berdua.

“Yang saya tidak pahami (SF) membawa-bawa nama keluarga terdakwa. Padahal kan ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan ini sehingga saya minta SF harus bertanggungjawab. Apapun dia harus tau apa yang diperjanjikan (keluarga) tidak ada kaitannya. Di dalam perjanjian tidak sama sekali menyinggungkan. Dan itu bukan fakta hukum. Tetapi di pemberitaan seolah-olah keluarganya ini dibawa-bawa. Itu masih membekas sampai saat ini dan sangat saya sayangkan,” ujar Sumarso.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi

Menanggapi hasil putusan sidang dan pernyataan kuasa hukum terdakwa, SF menilai hakim tidak terlalu memperhatikan esensi gugatan yang dia layangkan. Pernyataan hakim yang menyebut cek penjamin tidak bisa dicairkan karena dananya terpakai oleh terdakwa untuk mengurus masalah keuangannya pada nasabah lain bukan suatu hal yang bisa dibenarkan. Karena, cek jaminan yang tidak bisa dicairkan inilah bentuk pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Dia khawatir jika ada celah hukum seperti yang kini dirinya rasakan, modus penipuan investasi dengan cek penjamin yang tidak bisa dicairkan akan terulang kembali. “Soal cek penjamin sepertinya hakim kurang mendapat perhatian. Cek penjamin kan seharusnya menjamin keamanan. Pemberi cek seharusnya memastikan dana itu ada di rekeningnya sebagai jaminan agar saya bisa mencairkannya ketika terjadi masalah. Terkait soal keadaan kahar juga demikian. Yang perlu dicatat, terdakwa sudah tidak menjalankan kewajibannya sebelum pandemi. Karena itu alasan force major atau keadaan kahar seharusnya tidak bisa diterima. Saya jadi khawatir nantinya banyak modus penipuan yang sama dengan memanfaatkan celah hukum seperti ini,” terang SF.

Kemudian soal alasan SF membawa-bawa keluarga Timothy dalam kasus ini, dia langsung terkejut. Menurut dia, bukan dirinya yang membawa-bawa keluarga besar Timothy di Surabaya dalam kasus ini justru Timothy yang menjual nama besar keluarganya ketika dia hendak membujuk menginvestasikan uang di usaha yang dia geluti. Bukti-bukti itu sendiri telah dia lampirkan dalam surat dakwaannya.

“Saya punya bukti semuanya. Semua sudah saya sertakan dalam surat dakwaan. Termasuk soal terdakwa yang membawa-bawa nama besar keluarganya di Surabaya. Dia yang bilang kalau terjadi apa-apa, keluarganya bisa menjamin keamanan uang saya. Kalau dia (Sumarso) mau melakukan gugatan silakan, saya akan paparkan bukti-buktinya ke publik semuanya nanti,” ujar SF dengan nada geram.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2930 seconds (0.1#10.140)