Penuhi Panggilan Penyidik, Adam Deni: Kemungkinan Damai dengan Jerinx Kecil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni Toba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx. Deni menyebut kecil kemungkinan untuk berdamai dengan Jerinx .
Adam mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya hanya untuk mengikuti proses mediasi sebagai pelapor kasus. Proses ini harus Adam lewati sebagai proses hukum yang harus dipatuhi meski tidak akan mengubah pendiriannya.
"Kalau saya tetap pada pendirian saya di awal karena memang proses mediasi ini harus dilewati harus kita jalankan karena memang prosedur hukumnya seperti itu. Cuman saya mau memberikan satu statement untuk ini kemungkinan untuk damai sangat kecil," kata Adam di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).
Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum Adam, Machi Ahmad. Menurut dia, bahwa pertemuan antara pelapor dan tersangka harus diambil untuk melakukan restorative justice. Dia masih belum bisa memastikan ada atau tidaknya titik temu dalam kasus tersebut.
"Ini kan hanya pemenuhan proses mediasi yang sudah diatur juga berdasarkan SE Kapolri mengenai penerapan hukum ITE dan ini sifatnya wajib," pungkasnya.
Adam mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya hanya untuk mengikuti proses mediasi sebagai pelapor kasus. Proses ini harus Adam lewati sebagai proses hukum yang harus dipatuhi meski tidak akan mengubah pendiriannya.
"Kalau saya tetap pada pendirian saya di awal karena memang proses mediasi ini harus dilewati harus kita jalankan karena memang prosedur hukumnya seperti itu. Cuman saya mau memberikan satu statement untuk ini kemungkinan untuk damai sangat kecil," kata Adam di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).
Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum Adam, Machi Ahmad. Menurut dia, bahwa pertemuan antara pelapor dan tersangka harus diambil untuk melakukan restorative justice. Dia masih belum bisa memastikan ada atau tidaknya titik temu dalam kasus tersebut.
"Ini kan hanya pemenuhan proses mediasi yang sudah diatur juga berdasarkan SE Kapolri mengenai penerapan hukum ITE dan ini sifatnya wajib," pungkasnya.
(hab)