Dokter Richard Lee Dipulangkan, Pengacara: Atas Perintah Pak Kapolri

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:28 WIB
loading...
Dokter Richard Lee Dipulangkan, Pengacara: Atas Perintah Pak Kapolri
Dokter kecantikan yang juga Youtuber, Richard Lee, malam ini dipulangkan setelah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak Rabu (11/8/2021). Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Dokter Richard Lee malam ini dipulangkan setelah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak Rabu (11/8/2021). Dokter kecantikan yang juga Youtuber itu sebelumnya ditangkap terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti penyitaan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.



"Malam ini klien saya tidak ditahan dan atensi Pak Kapolri. Atas perintah Pak Kapolri, klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau akun orang lain yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar pengacara dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam.

Pihaknya belum memikirkan tentang pengajuan praperadilan atas penangkapan Richard Kee dalam kasus ilegal akses bukti penyitaan itu. Dia pun sudah bertemu pejabat Polda Metro Jaya, seperti Dirkrimsus hingga Kasubdit Cyber, dimana menjadi kewajibannya selaku pengacara bertanya tentang apa yang disangkakan kepada kliennya.

"Setelah berdiskusi disepakati klien saya tidak ditahan. Karena meskipun Pak Kapolri mengatensi untuk tidak dilakukan penahanan, tentunya prosedur administrasi tahapan-tahapannya dan pendekatan hukumnya harus terpenuhi. Karena itu saya juga terika kasih," tuturnya.



Sedangkan terkait laporan artis Kartika Putri tentang pencemaran nama baik, kata dia, kliennya hingga saat ini belum berstatus tersangka dan kasusnya pun masih dalam proses penyidikan. Begitu juga dengan laporan kliennya, Richard Lee dan David Lee di Polda Sumatera Selatan itu juga masih dalam proses penanganan dan bakal dilakukan gelar perkara.

"Kami harap saudara Kartika Putri, marilah kita mencari cara penyelesaian dan perdamaian. Semoga dengan kejadian ini ada hikmah terbaik dan inilah keinginan kita semua bahwa tidak ada yang terciderai. Saya profesional, polisi profesinal, korban, klien, tidak ada yang harus menanggung semuanya," terangnya.

Selain tak ditahan, kliennya pun tidak diharuskan wajib lapor lantaran Richard tidak melakukan kejahatan yang luar biasa dan tak ada yang berbahaya. Ke depan, kliennya mungkin bakal dipanggil polisi untuk diperiksa dan di BAP sesuai peraturan hingga akhirnya berkas kasusnya itu akan dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan Jakarta.

"Insya Allah akan baik-baik saja dan kami juga optimistis urusan Kartika Putri juga akan selesai. (Alasan tak ditahan) klien saya kooperatif, dijemput dia kooperatif, video beredar dia kooperatif, ketika dimintai keterangan semuanya juga dilakukan dengan baik, jadi dasar ini maka tidak ditahan," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)