Mucikari di Tangerang Ini Gunakan Duit Hasil Prostitusi untuk Beli Sabu
loading...
A
A
A
TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang menangkap seorang pelaku prostitusi online di Panongan, Kabupaten Tangerang. Pria berinisial AS, merupakan mucikari.
Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakannya, Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, petugas menemukan bukti bungkusan plastik sabu .
"Barang bukti yang kami temukan, narkotika jenis sabu sebanyak 0,43 gram dan botol air mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat isap sabu," kata Surya kepada SINDOnews di Ciakar, Panongan, Selasa (10/8/2021).
Selain menjadi mucikari, AS juga menjadi pemakai sabu sejak lama. Uang hasil mucikari digunakan untuk beli sabu.
"Ya, jadi dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku uang hasil prostitusi, selain digunakan membeli makan, juga untuk membeli sabu. Ternyata dia sudah lama menjadi pemakai sabu," ungkap Surya.
AS selain dijerat pasal prostitusi, juga bakal dijerat pasal tentang narkotika. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."AS terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.
Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakannya, Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, petugas menemukan bukti bungkusan plastik sabu .
"Barang bukti yang kami temukan, narkotika jenis sabu sebanyak 0,43 gram dan botol air mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat isap sabu," kata Surya kepada SINDOnews di Ciakar, Panongan, Selasa (10/8/2021).
Selain menjadi mucikari, AS juga menjadi pemakai sabu sejak lama. Uang hasil mucikari digunakan untuk beli sabu.
"Ya, jadi dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku uang hasil prostitusi, selain digunakan membeli makan, juga untuk membeli sabu. Ternyata dia sudah lama menjadi pemakai sabu," ungkap Surya.
AS selain dijerat pasal prostitusi, juga bakal dijerat pasal tentang narkotika. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."AS terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.
(hab)