Satpol PP Jakut Ancam Sikat Kafe Remang-Remang yang Nekat Buka Selama PPKM Level 4

Senin, 09 Agustus 2021 - 20:03 WIB
loading...
Satpol PP Jakut Ancam...
Satpol PP Jakarta Utara bakal melakukan pengawasan ketat tempat hiburan atau kafe remang-remang yang beroperasi di kawasan Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara bakal melakukan pengawasan ketat tempat hiburan atau kafe remang-remang yang beroperasi di kawasan Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya akan memperketat adanya patroli setiap malam agar tak kucing-kucingan dengan pemiliki kafe remang-remang.

Lebih lanjut Yuma mengatakan pihaknya akan menggelar patroli malam sebanyak dua kali. Untuk patroli pertama akan digelar Satpol PP pada pukul 22.00 WIB dan yang kedua dilakukan di atas pukul 24.00 WIB.

"Akan lebih diintensifkan patroli kedua (di atas pukul 24.00 WIB) agar kafe ini tidak memiliki kesempatan beroperasi," terang Yuma saat dikonfirmasi pada Senin (9/8/2021). (Baca juga; Manfaatkan Celah saat PPKM, Kafe Remang-remang di Cilincing Kembali Buka )

Dari laporan hasil patroli anggotanya, Yuma memastikan, seluruh kafe remang-remang yang berjejer di samping jembatan (Sajem) dan kolong jembatan (Koljem) kawasan Rawa Malang tidak beroperasi. (Baca juga; Parkir Sembarangan di Kawasan Pluit, 21 Motor Digaruk Petugas )

"Patroli kedua pukul 24.00 WIB, sepanjang Sajem, Koljem Rawa Malang semua tutup," tegasnya. Berita sebelumnya, sejumlah kafe remang-remang di kawasan Rawa Malang, Cilincing masih tetap beroperasi pada masa PPKM Level 4.

Berdasarkan video yang beredar, di lokasi tersebut pada Minggu (8/8/2021) dini hari, masih terlihat sejumlah kafe kawasan Rawa Malang masih beroperasi. Puluhan wanita penghibur tampak duduk di depan kafe.

Sebelumnya, kafe-kafe tersebut sempat ditutup petugas. Namun tak lama lokalisasi di kawasan Rawa Malang kembali beroperasi.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pelanggaran aturan PPKM Level 4 tersebut. "Terima kasih (aduannya). Kami tindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu Camat Cilincing, Muhammad Andri mengatakan, pihaknya Akan mengecek kabar tersebut. Bila benar masih beroperasi, pihaknya akan segera mengambil tindakan. "Iya akan ditindak lagi," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)