Polda Metro Berharap Jerinx Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx rencananya akan diambil keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta pada Senin (9/8/2021). Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat medsos Adam Deni.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (9/8/2021). Menurut Yusri, pemeriksaan itu, tidak lagi di lakukan di Denpasar, Bali melainkan akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, pihak kepolisian berharap drummer band Superman Is Dead (SID) datang untuk memberikan keterangannya dalam kasus ini.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima laporan soal kasus tersebut. Jerinx disebut pelapor mengancam karena Adam dituding menghilangkan akun instagramnya. Jerinx dituding mengancam pelapor melalui sambungan telepon.
"Awalnya pelapor ini kan sering berkomentar di akun terlapor di @jrxsid itu, kemudian enggak tahu kenapa terlapor menghubungi korban melalui telepon. Kemudian, menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar ya," beber Yusri.
Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait itu, polisi juga sudah memeriksa Jerinx di Denpasar, Bali pada pekan lalu.
Dalam pemeriksaan itu, polisi menyita handphone milik Jerinx sebagai barang bukti. Selain Jerinx, polisi juga memeriksa istrinya yakni Nora Alexandra sebagai saksi dan menyita handphonenya karena dipakai Jerinx saat melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (9/8/2021). Menurut Yusri, pemeriksaan itu, tidak lagi di lakukan di Denpasar, Bali melainkan akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, pihak kepolisian berharap drummer band Superman Is Dead (SID) datang untuk memberikan keterangannya dalam kasus ini.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima laporan soal kasus tersebut. Jerinx disebut pelapor mengancam karena Adam dituding menghilangkan akun instagramnya. Jerinx dituding mengancam pelapor melalui sambungan telepon.
"Awalnya pelapor ini kan sering berkomentar di akun terlapor di @jrxsid itu, kemudian enggak tahu kenapa terlapor menghubungi korban melalui telepon. Kemudian, menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar ya," beber Yusri.
Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait itu, polisi juga sudah memeriksa Jerinx di Denpasar, Bali pada pekan lalu.
Dalam pemeriksaan itu, polisi menyita handphone milik Jerinx sebagai barang bukti. Selain Jerinx, polisi juga memeriksa istrinya yakni Nora Alexandra sebagai saksi dan menyita handphonenya karena dipakai Jerinx saat melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
(hab)