Kasus PT Tjitajam, Pemilik Diperkarakan Usai 8 Kali Menang di Pengadilan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kasus kepemilikan PT Tjitakam rupanya tak pernah berhenti. Padahal kepemilikannya telah inkrah diputus pengadilan . Di mana PT Tjitajam yang legal dipimpin oleh Rotendi selaku Direktur dengan Komisaris Jahja Komar Hidajat.
Pembajakan PT Tjitajam yang asli dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah orang. Dengan skenario matang, orang-orang tersebut membuat akta-akta palsu dan mengaku-ngaku sebagai pemegang saham serta pengurus PT Tjitajam hingga meraup dengan mudah KPR bank.
Putusan demi putusan inkrah telah dimenangkan pemilik yang sah. Namun malang, perkara baru kembali muncul di mana pemilik dijadikan tersangka terkait kasus kesaksian palsu pada persidangan tahun 1999 silam yang baru dilaporkan pada tahun 2018 silam.
"Ini perkara praperadilan terkait dengan sengketa PT Tjitajam. PT Tjitajam ini sudah diteguhkan oleh 8 putusan inkrah, menyangkut hak siapa. Baik saham ataupun PT," terang Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, usai membeberkan tahap persidangan praperadilan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis 5 Agustus 2021.
Reynold pun melihat kejanggalan dari kasus tersebut, di mana kliennya seolah sengaja kembali dijadikan tersangka yang diduga untuk menggugurkan hasil inkrah proses persidangan sebelumnya.
"Kami mohon keadilan, sudah berkali-kali kami dilakukan penetapan tersangka oleh oknum-oknum penyidik. Sudah kami lakukan upaya hukum praperadilan, beberapa bulan lalu (Maret) kami juga melakukan praperadilan. Bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami dengan mengesampingkan 8 putusan inkrah adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan pemenuhan dua alat bukti," ucapnya.
"Dan itu sudah diteguhkan dalam putusan itu. Tapi masih ada lagi cara-cara yang tidak benar, dibikin penetapan tersangka, diada-adain peristiwanya, dibikin salahnya," bebernya.
Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka pemilik PT Tjitajam berlangsung di PN Jakarta Selatan, kemarin siang. Agenda sidang telah masuk tahap menghadirkan saksi ahli. Di antara yang hadir adalah pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan. Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan PT Tjitajam Rotendi
"Kejadiannya tahun 1999, lapornya tahun 2018. Si pelapornya ini orang yang membajak PT (Tjitajam), tidak ada hubungan tidak ada apa-apa, bikin akte saja, jadi PT. Pelapor ini sudah dinyatakan kalah oleh pengadilan perdata, aktanya dibatalkan, pengesahan AHU nya dibatalkan. Ini dicari-cari, dibikin salahnya, dikarang-karang ceritanya," tegas Reynold.
PT Tjitajam sendiri memiliki aset berupa lahan di kawasan perbatasan Depok dan Bogor. Di sana akan dibangun sekira 3 ribu unit rumah dengan nama Perumahan Green Citayam City. Pembangunan terlaksana atas kerja sama PT. Green Construction City (GCC) dan penyedia KPR.
Proyek pembangunan perumahan itu terlaksana setelah sejumlah orang berhasil membajak nama PT Tjitajam dari pemiliknya yang sah. Anehnya, mereka justru berhasil mendapat kucuran KPR sebesar Rp63,1 miliar meski proses pengadilan inkrah mengembalikan kepemilikan PT Tjitajam kepada manajemen Rotendi dan Komar Hidayat.
Pembajakan PT Tjitajam yang asli dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah orang. Dengan skenario matang, orang-orang tersebut membuat akta-akta palsu dan mengaku-ngaku sebagai pemegang saham serta pengurus PT Tjitajam hingga meraup dengan mudah KPR bank.
Putusan demi putusan inkrah telah dimenangkan pemilik yang sah. Namun malang, perkara baru kembali muncul di mana pemilik dijadikan tersangka terkait kasus kesaksian palsu pada persidangan tahun 1999 silam yang baru dilaporkan pada tahun 2018 silam.
"Ini perkara praperadilan terkait dengan sengketa PT Tjitajam. PT Tjitajam ini sudah diteguhkan oleh 8 putusan inkrah, menyangkut hak siapa. Baik saham ataupun PT," terang Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, usai membeberkan tahap persidangan praperadilan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis 5 Agustus 2021.
Reynold pun melihat kejanggalan dari kasus tersebut, di mana kliennya seolah sengaja kembali dijadikan tersangka yang diduga untuk menggugurkan hasil inkrah proses persidangan sebelumnya.
"Kami mohon keadilan, sudah berkali-kali kami dilakukan penetapan tersangka oleh oknum-oknum penyidik. Sudah kami lakukan upaya hukum praperadilan, beberapa bulan lalu (Maret) kami juga melakukan praperadilan. Bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami dengan mengesampingkan 8 putusan inkrah adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan pemenuhan dua alat bukti," ucapnya.
"Dan itu sudah diteguhkan dalam putusan itu. Tapi masih ada lagi cara-cara yang tidak benar, dibikin penetapan tersangka, diada-adain peristiwanya, dibikin salahnya," bebernya.
Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka pemilik PT Tjitajam berlangsung di PN Jakarta Selatan, kemarin siang. Agenda sidang telah masuk tahap menghadirkan saksi ahli. Di antara yang hadir adalah pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan. Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan PT Tjitajam Rotendi
"Kejadiannya tahun 1999, lapornya tahun 2018. Si pelapornya ini orang yang membajak PT (Tjitajam), tidak ada hubungan tidak ada apa-apa, bikin akte saja, jadi PT. Pelapor ini sudah dinyatakan kalah oleh pengadilan perdata, aktanya dibatalkan, pengesahan AHU nya dibatalkan. Ini dicari-cari, dibikin salahnya, dikarang-karang ceritanya," tegas Reynold.
PT Tjitajam sendiri memiliki aset berupa lahan di kawasan perbatasan Depok dan Bogor. Di sana akan dibangun sekira 3 ribu unit rumah dengan nama Perumahan Green Citayam City. Pembangunan terlaksana atas kerja sama PT. Green Construction City (GCC) dan penyedia KPR.
Proyek pembangunan perumahan itu terlaksana setelah sejumlah orang berhasil membajak nama PT Tjitajam dari pemiliknya yang sah. Anehnya, mereka justru berhasil mendapat kucuran KPR sebesar Rp63,1 miliar meski proses pengadilan inkrah mengembalikan kepemilikan PT Tjitajam kepada manajemen Rotendi dan Komar Hidayat.
(mhd)