Timbun lalu Jual Obat Terapi Covid-19 dengan Harga Menggila, 24 Orang Diamankan Polisi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:47 WIB
loading...
Timbun lalu Jual Obat Terapi Covid-19 dengan Harga Menggila, 24 Orang Diamankan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap kasus penjualan obat terapi Covid-19 dengan harga berkali-kali lipat di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 24 orang yang terlibat dalam proses penjualan.



"Ada 24 orang, termasuk satu perawat kami amankan. Modusnya itu dia bisa membeli dari apotek dan farmasi karena harga standar dengan memalsukan surat dokter serta bekerja sama dengan orang apotek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021).

Pengungkapan penimbunan obat terapi Covid-19 bukan pertama kalinya dilakukan polisi di masa pandemi. Pelaku merupakan orang yang mencari keuntungan semata di saat masyarakat menderita. Mereka membeli obat terapi Covid-19, menimbunnya, lalu menjualnya kembali dengan harga berkali-kali lipat.

"Ada avigan. Kita lihat avigan harganya tidak terlalu mahal, tapi karena ditimbun dan langka, dijual sampai puluhan juta," tuturnya.

Dari 24 orang itu, kata dia, ada perawat yang turut diamankan karena mengambil obat dari pasien yang telah meninggal dunia. Dia kumpulkan lalu dijual dengan harga mahal.

Dari 24 orang itu berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS, dan MD. Turut Diamankan bukti berupa 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19 berbagai merek.



Adapun obat dimaksud, yakni Avigan Favipiravir 200 mg tablet dijual Rp200.000 dari harga normal Rp22.500. Actemra 80 mg/4 ml dijual Rp40.000.000 dari harga normal Rp1.162.200. Fluvir Oseltamivir 75 mg tablet dijual Rp100.000 dari harga normal Rp26.000.

Lalu, Azithromycin 500 mg tablet dijual Rp13.500 dari harga normal HET Rp1.700. Kemudian, Ivermectin 12 mg tablet dijual Rp75.000 dari harga normal Rp.7.500.

"Pasal yang dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)