Kasus Penimbun Obat Covid-19 di Kalideres, Tersangka Dicecar 67 Pertanyaan

Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:47 WIB
loading...
Kasus Penimbun Obat Covid-19 di Kalideres, Tersangka Dicecar 67 Pertanyaan
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Direktur PT ASA yakni YP (58), telah diperiksa jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satres) Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres. YP merupakan tersangka dalam kasus itu.

Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, dalam pemeriksaan itu tersangka YP dicecar sebanyak 67 pertanyaan oleh penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB sore. Yang ditanyakan ke penyidik ada 67 pertanyaan," katanya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Kendati begitu, Fahmi tidak menjelaskan detail apa saja materi dan hasil temuan baru dalam proses penyidikan itu. Ia hanya menjelaskan bahwa penyidik hanya mendalami motif penimbunan obat dan menaikan harga obat diatas harga eceran tertinggi (HET).

"Terkait jawaban itu masih dalam materi penyidikan kita. kita tidak bisa sampaikan," jawab Fahmi, singkat.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun YP belum ditahan oleh pihak kepolisian. Itu lantaran yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf pada kakinya sehingga sulit untuk berjalan. "Kerena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan lantaran motif ekonomi.

"Untuk motifnya motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat), karena obat tersebut langka" jelas Bismo.

Kedua tersangka diduga telah melakukan penimbunan obat, salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)