Beraksi Ratusan Kali Sejak 2012 Akhirnya Tahun 2021 Pelaku Curanmor Masuk Jeruji Besi

Senin, 02 Agustus 2021 - 21:04 WIB
loading...
Beraksi Ratusan Kali Sejak 2012 Akhirnya Tahun 2021 Pelaku Curanmor Masuk Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) berinisial II (33) sudah beraksi ratusan kali sejak tahun 2012. Namun, sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga, begitupun tersangka II yang akhirnya masuk jeruji besi.

"Ini bukan lagi puluhan, tetapi ratusan kali dia melakukan curanmor sejak 2012 lalu. Baru tertangkap kali ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Terciduk Warga saat Curi Motor, Pelaku Curanmor di Kebon Jeruk Babak Belur

Modus operandi pelaku dengan cara melakukan patroli. Bila sudah menemukan sasaran, pelaku langsung melancarkan aksinya. Saat melancarkan aksi, pelaku bermodalkan kunci letter T untuk bisa membobol kunci kendaraan.

"Ada joki, pemetiknya, biasanya berpatroli di tempat-tempat yang sepi yaitu perumahan, ruko-ruko dan aksinya kalau enggak malam, pagi-pagi hari. Pelaku melihat ada kendaraan yang terparkir sembarang di tempat yang sepi biasanya mereka mulai bermain," kata Yusri.

Aksi pelaku berhasil diungkap setelah polisi mendapatkan empat laporan masyarakat terkait kasus pencurian. Keempat laporan tersebut tersebar di beberapa daerah di Jakarta, seperti kasus pencurian pada 21 Januari 2020 di Duren Sawit, Cipinang Muara.
Baca juga: Pencurian Spion Mobil Marak, Polres Jakarta Selatan Bentuk Tim Khusus

Kemudian, pencurian pada 4 Mei dan 8 Desember 2020 di Jakarta Timur dan pencurian di Pondok Kelapa pada 30 Desember 2020. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku II di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 28 Juli 2021 lalu.

Selain II, petugas juga tengah memburu pelaku lainnya yang masih melarikan diri berinisial E. "Kami sudah dapatkan identitasnya, sedang melakukan pengejaran. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)