Habis Digeledah dan Bosnya Jadi Tersangka, Gudang Obat-obatan di Kalideres Kembali Beroperasi

Senin, 02 Agustus 2021 - 11:51 WIB
loading...
Habis Digeledah dan...
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat pengungkapan kasus penimbunan obat Covid-19 di gudang PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gudang obat-obatan PT ASA, tempat penimbunan obat Azithromycin di Kalideres, Jakarta Barat kembali beroperasi. Padahal, sebelumnya gudang tersebut pernah digeledah kemudian Direktur PT ASA berinisial Y dan Komisaris PT ASA dan PT Handal berinisial S telah ditetapkan tersangka.

Ternyata pengoperasian kembali PT ASA berdasarkan pertimbangan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Bongkar Gudang Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Sita Ratusan Boks Azithromycin

Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, obat Azithromycin di gudang itu nantinya didistribusikan ke masyarakat atau bukan obat yang dijadikan barang bukti. "Jadi kantor ASA sudah harus beroperasi lagi," ujarnya, Senin (2/8/2021).

Kendati demikian, polisi masih mengawasi ketat operasional gudang tersebut. "Iya dan itu diawasi Polsek Kalideres untuk pendistribusiannya. Setiap hari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Baca juga: Timbun Obat Covid-19, Dirut dan Komut PT ASA Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, dua tersangka tidak ditahan. Adapun pertimbangannya keduanya kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Mereka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman lima tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)