Curi Amplifier Musala di Kampung Orang, Pemuda Asal Sukakarya Bekasi Ini Bikin Adzan Terganggu
loading...
A
A
A
BEKASI - Warga di Kampung Wates RT 002/RW 03, Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, berang dengan ulah pencuri yang menggasak amplifier dari musala di kampung itu. Akibat percurian itu tempat beribadah umat Islam tersebut tidak bisa mengumandangkan adzan dengan pengerasa suara.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung turun melakukan penulusaran dan mengungkap pelakunya. ”Setelah kita telusuri, pelakunya adalah remaja asal Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi,” ujar Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati, Kamis (29/7/2021).
Menurut dia, aksi yang dilakukan ramaja itu terjadi pada Minggu (25/7/2021) dinihari sekitar pukul 02.15 WIB. Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal Polsek Tambelang langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku dengan ciri ciri sama berinisial WAM berada kediamannya.
Selain meringkus WAM, petugas turut mengamankan amplifier milik musala yang digunakan setiap hari pada waktu adzan, sebagai barang bukti hasil kejahatannya. Polisi mengamankan tiga unit amplifier merk toa bismarck, proland, serta satu unit motor honda ccoppy dengan No Pol B-6641-RX.
Polisi juga mengamankan satu buah telephone seluler merk Oppo. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung turun melakukan penulusaran dan mengungkap pelakunya. ”Setelah kita telusuri, pelakunya adalah remaja asal Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi,” ujar Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati, Kamis (29/7/2021).
Menurut dia, aksi yang dilakukan ramaja itu terjadi pada Minggu (25/7/2021) dinihari sekitar pukul 02.15 WIB. Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal Polsek Tambelang langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku dengan ciri ciri sama berinisial WAM berada kediamannya.
Selain meringkus WAM, petugas turut mengamankan amplifier milik musala yang digunakan setiap hari pada waktu adzan, sebagai barang bukti hasil kejahatannya. Polisi mengamankan tiga unit amplifier merk toa bismarck, proland, serta satu unit motor honda ccoppy dengan No Pol B-6641-RX.
Polisi juga mengamankan satu buah telephone seluler merk Oppo. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(thm)