Begini Peran 2 Oknum Satpol PP DKI, Korban Penipuan Rekrutmen Ada yang Setor Rp25 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, ada dua orang diamankan dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Satpol PP DKI . Mereka adalah YF dan BA yang diamankan di kediamannya masing-masing di wilayah Bekasi.
YF diciduk di daerah Pondok Ungu Permai, Babelan, Bekasi pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Sedangkan, penjemputan dan pengamanan terhadap BA di kediamannya, daerah Villa Mahkota Indah, Tarumajaya, Bekasi, sekitar pukul 11.00 WIB. (Baca juga; Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, 2 Oknum Satpol PP DKI Ditangkap di Bekasi )
"Peran YF, melakukan penipuan terhadap 9 orang (dugaan sementara) korban yang dijadikan sebagai anggota PJLP/tenaga kontrak Satpol PP. Sembilan orang tersebut diminta menyetorkan sejumlah uang untuk mendaftar," kata Arifin di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
YF juga mengeluarkan dokumen kontrak palsu atas nama Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang kemudian diberikan kepada para korban sebagai bukti bahwa korban sudah resmi menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta. (Baca juga; Penipuan Perekrutan Tenaga Kontrak, Satpol PP DKI Amankan 2 Orang Pemalsuan Dokumen )
“Para korban diberikan pekerjaan sebagai anggota Satpol PP dengan penugasan seperti Anggota Satpol PP resmi yang melakukan kegiatan patroli pengawasan untuk wilayah sekitaran Jakarta Timur yang berbatasan dengan Jakarta Utara," tegasnya.
Adapun peran BA, melakukan penerimaan uang yang berasal dari tujuh orang korban. “Berdasarkan keterangan sementara ada lima orang yang akan menyetorkan sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda, ada yang akan setor Rp25 juta, Rp15 juta dan Rp7 juta," lanjutnya.
YF diciduk di daerah Pondok Ungu Permai, Babelan, Bekasi pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Sedangkan, penjemputan dan pengamanan terhadap BA di kediamannya, daerah Villa Mahkota Indah, Tarumajaya, Bekasi, sekitar pukul 11.00 WIB. (Baca juga; Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, 2 Oknum Satpol PP DKI Ditangkap di Bekasi )
"Peran YF, melakukan penipuan terhadap 9 orang (dugaan sementara) korban yang dijadikan sebagai anggota PJLP/tenaga kontrak Satpol PP. Sembilan orang tersebut diminta menyetorkan sejumlah uang untuk mendaftar," kata Arifin di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
YF juga mengeluarkan dokumen kontrak palsu atas nama Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang kemudian diberikan kepada para korban sebagai bukti bahwa korban sudah resmi menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta. (Baca juga; Penipuan Perekrutan Tenaga Kontrak, Satpol PP DKI Amankan 2 Orang Pemalsuan Dokumen )
“Para korban diberikan pekerjaan sebagai anggota Satpol PP dengan penugasan seperti Anggota Satpol PP resmi yang melakukan kegiatan patroli pengawasan untuk wilayah sekitaran Jakarta Timur yang berbatasan dengan Jakarta Utara," tegasnya.
Adapun peran BA, melakukan penerimaan uang yang berasal dari tujuh orang korban. “Berdasarkan keterangan sementara ada lima orang yang akan menyetorkan sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda, ada yang akan setor Rp25 juta, Rp15 juta dan Rp7 juta," lanjutnya.
(wib)