Di Tengah Pandemi, PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kucuran Stimulus Listrik

Senin, 26 Juli 2021 - 15:42 WIB
loading...
Di Tengah Pandemi, PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kucuran Stimulus Listrik
Pelanggan PLN tengan mengisi token. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Pemerintah memberikan perlindungan sosial melalui ketenagalistrikan guna menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 . Sejak awal Pandemi Covid-19, stimulus pemerintah yang telah tersalurkan telah membantu lebih dari 33 juta pelanggan sejak dikucurkan pemerintah pada April 2020 hingga Juni 2021, dengan total stimulus yang telah disalurkan pemerintah mencapai Rp19,91 triliun.

Manager PLN UP3 Bekasi, Rahmi Handayani mengatakan, pada awal Juli 2021, sejalan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah telah menetapkan perpanjangan Program Stimulus Keringanan Pembayaran / Pembelian Listrik untuk Triwulan Ketiga dengan perkiraan anggaran sebesar Rp2,43 triliun.

"Pemerintah juga telah memperpanjang pemberian stimulus listrik hingga Desember 2021. Kami PLN UP3 Bekasi siap menyalurkannya," kata Rahmi di Bekasi, Senin (26/7/2021).

Dia menyebutkan, jika selama ini pemerintah berkomitmen memberikan keringanan pembayaran listrik bagi rumah tangga kecil, pelaku usaha kecil dan menengah serta masyarakat yang bergerak di bidang sosial, bisnis dan industri.

“Tujuannya untuk terus mendukung para pelaku usaha dan masyarakat agar tetap produktif ditengah Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, tak terkecuali di Bekasi,” ujarnya.

Rahmi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini memberikan stimulus pengurangan rekening minimum untuk tiga golongan. Pertama golongan bisnis dengan total 1.956 pelanggan, golongan industri 234 pelanggan dan golongan sosial sebanyak 704 pelanggan.

“Kami juga memberikan stimulus pengurangan abodemen dengan tiga kategori. Mulai dari pemakai tarif daya B1/450 dengan total 60 pelanggan, tarif daya S1/450, 55 pelanggan dan tarif daya R1/450 berjumlah 1.345 pelanggan,” ungkapnya.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya terbagi beberapa kategori.

Pertama pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)