Di Tengah Pandemi, PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kucuran Stimulus Listrik

Senin, 26 Juli 2021 - 15:42 WIB
loading...
Di Tengah Pandemi, PLN...
Pelanggan PLN tengan mengisi token. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Pemerintah memberikan perlindungan sosial melalui ketenagalistrikan guna menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 . Sejak awal Pandemi Covid-19, stimulus pemerintah yang telah tersalurkan telah membantu lebih dari 33 juta pelanggan sejak dikucurkan pemerintah pada April 2020 hingga Juni 2021, dengan total stimulus yang telah disalurkan pemerintah mencapai Rp19,91 triliun.

Manager PLN UP3 Bekasi, Rahmi Handayani mengatakan, pada awal Juli 2021, sejalan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah telah menetapkan perpanjangan Program Stimulus Keringanan Pembayaran / Pembelian Listrik untuk Triwulan Ketiga dengan perkiraan anggaran sebesar Rp2,43 triliun.

"Pemerintah juga telah memperpanjang pemberian stimulus listrik hingga Desember 2021. Kami PLN UP3 Bekasi siap menyalurkannya," kata Rahmi di Bekasi, Senin (26/7/2021).

Dia menyebutkan, jika selama ini pemerintah berkomitmen memberikan keringanan pembayaran listrik bagi rumah tangga kecil, pelaku usaha kecil dan menengah serta masyarakat yang bergerak di bidang sosial, bisnis dan industri.

“Tujuannya untuk terus mendukung para pelaku usaha dan masyarakat agar tetap produktif ditengah Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, tak terkecuali di Bekasi,” ujarnya.

Rahmi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini memberikan stimulus pengurangan rekening minimum untuk tiga golongan. Pertama golongan bisnis dengan total 1.956 pelanggan, golongan industri 234 pelanggan dan golongan sosial sebanyak 704 pelanggan.

“Kami juga memberikan stimulus pengurangan abodemen dengan tiga kategori. Mulai dari pemakai tarif daya B1/450 dengan total 60 pelanggan, tarif daya S1/450, 55 pelanggan dan tarif daya R1/450 berjumlah 1.345 pelanggan,” ungkapnya.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya terbagi beberapa kategori.

Pertama pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Adapun dalam memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

Sementara itu, Salah satu pelanggan yang merupakan pedagang di Bekasi, Andre (24) mengaku bersyukur atas bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah melalui PLN.

Menurutnya, bantuan kelistrikan itu sangat meringankan golongannya di tengah Pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

“Sangat membantu sekali, apalagi saat ini PPKM, sangat menghambat penghasilan kami. Dengan adanya stimulus ini meringankan sedikit pengeluaran kami. Dan diharapkan kedepan juga pemerintah dapat menampung keluhan dari pedagang-pedagang kecil seperti kami,” imbuhnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)