Jual Ponsel lewat COD, Motor Warga Koja Digasak Pembeli yang Ternyata Begal

Jum'at, 23 Juli 2021 - 21:06 WIB
loading...
Jual Ponsel lewat COD, Motor Warga Koja Digasak Pembeli yang Ternyata Begal
Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid saat merilis pelaku, Jumat (23/7/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja meringkus dua begal motor berinisial DP (25) dan IG (24), yang menggasak ponsel dan motor milik RM di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika korban RM akan menjual handphone miliknya melalui jual beli online di sosial media Facebook.



Salah satu pelaku kemudian mencoba menghubungi korban dan mengaku tertarik dengan ponsel yang dijual. Dari sini pelaku dan korban bertukar nomor telepon dan akan bertransaksi melalui cash on delivery (COD)

"Kemudian korban bersama temannya datang ke lokasi dengan mengendarai motor matik bersama temannya," kata Abdul saat konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Jumat (23/7/2021).

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Wahyudi menambahkan, setelah bertemu korban di lokasi yang dijanjikan, yakni di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utarap, para tersangka sempat menanyakan ponsel yang dijual.



Namun tak berapa lama, saat korban hendak menunjukkan barang yang akan dijual, tersangka IG langsung menodongkan korek api yang berbentuk pistol ke arah korban dan mengambil paksa.

Tersangka DP kemudian turun dari motornya dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban agar menyerahkan ponsel serta motor yang dibawa korban di lokasi.

"Akhirnya korban menyerahkan seluruh barang yang diminta para pelaku dan mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor Honda scoopy dan 2 buah HP, kemudian melarikan diri," terangnya.

Korbanpun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Koja. Setelah melakukan pencarian, petugas langsung meringkus kedua pelaku yang bermukim tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas tindak perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. "Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua buah motor, handphone, celurit, dan pistol korek api," tutup Wahyudi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3463 seconds (0.1#10.140)