Tekan Rasio Penularan Covid-19, Jokowi Minta Arus Balik Dikendalikan

Kamis, 28 Mei 2020 - 07:08 WIB
loading...
A A A
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, memantau langsung kegiatan pembatasan mobilitas orang ke Jakarta di jalan tol Jakarta-Cikampek Km 47, Selasa (26/5) malam. Pelaksanaan pembatasan kepada para pengemudi kendaraan tersebut merupakan implementasi dari Pergub Nomor 47/2020, bahwa setiap masyarakat yang akan memasuki/keluar dari Jakarta harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). (Baca juga: Terjunkan TNI/Polri, Jokowi Harap Penularan Corona Bisa Ditekan)

“Jadi, sekali lagi, dipesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan diizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah, untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan,” ucap Gubernur seusai peninjauan.

Gubernur menyaksikan langsung bagaimana penegakan Pergub Nomor 47/2020 dilaksanakan dengan baik melalui koordinasi seluruh pihak lintas daerah. “Tadi saya lihat proses pengecekan dilakukan secara disiplin. Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali. Karenanya, bagi seluruh masyarakat, bila tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diminta putar balik ke daerah asal,” kata Anies.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi dan menghargai upaya seluruh masyarakat Jakarta yang selama lebih dari sebulan terakhir menjalani masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pergerakan orang saat arus balik dikhawatirkan berpotensi menaikkan kembali angka kasus penularan Covid-19 selama masa dua pekan penentuan yang ditargetkan menjadi PSBB penghabisan. “Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi, lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan,” tambah Anies.

Melihat penegakan pergub yang berjalan sangat ketat dan displin, Anies mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama. Lebih lanjut Anies berharap langkah ini dapat membawa Jakarta menuju transisi ke normal baru, sehingga PSBB tak perlu diperpanjang. Dia menyampaikan apresiasi kepada Polda Jabar, Kodam Siliwangi, Jajaran Pemprov Jabar, jajaran Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya yang telah mendukung pelaksanaan Pergub Nomor 47/2020 ini. ‘’Insyaallah kita bisa kembali ke normal baru, berkegiatan seperti semula,” katanya.

DPRD DKI Jakarta meminta penerapan new normal atau tata cara hidup baru di tengah pandemi Covid-19 harus dibarengi pengawasan protokol kesehatan yang ketat oleh aparatur Pemprov DKI. Pengawasan tersebut harus memiliki payung hukum. (Baca juga: Warga Depk ke Jakarta Harus Kantongi Surat Izin Keluar Masuk)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan kehidupan new normal, penegakan hukum harus ditegakkan. Dengan begitu, pengawasan dapat berjalan efektif dan harus lebih ketat. "Misalkan dibuka mal dan tempat wisata, tapi protokol kesehatan tetap jalan. Pengawasan harus lebih ketat. Meningkatkan kedisiplinan masyarakat," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (25/7/2020).

Taufik menjelaskan, untuk mendisiplinkan masyarakat harus ada regulasi tambahan yang mengatur pembatasan-pembatasan di pusat keramaian di masa new normal. Artinya, apabila ditemukan ada warga yang tak disiplin, maka ada payung hukum yang jelas dalam menindaknya. "Jadi tidak seperti sebelumnya, bebas. Tapi, harus pakai masker, physical distancing jalan," ujarnya.

Meski begitu, Taufik tetap mengimbau masyarakat tetap di rumah saja, selama tidak ada kegiatan penting yang mengharuskan seseorang pergi. Dengan cara itu, mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta cepat terputus. (Dita Angga/Abdullah M Surjaya/Bima Setiyadi)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)