Raup Untung Rp1,5 Miliar dari Hoaks Bansos PPKM, RR Akhirnya Dibui
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar hoaks Bansos PPKM berinisial RR (23). Pelaku berhasil meraup untung sebesar Rp1,5 miliar dari hoaks yang disebarkan melalui https://subsidippkm.online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak November 2020. "Pelaku dipersangkakan dengan pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Yusri dikutip pada rilis Kemensos, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penipuan Kredit Tanpa Agunan, Begini Praktiknya
Kementerian Sosial (Kemensos) mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang dengan sigap menangkap pelaku pembuat website https://subsidippkm.online. Langkah tegas kepolisian adalah respons terhadap laporan Kemensos terkait penyebaran berita palsu (hoaks) oleh situs tersebut.
“Semoga langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos Hasim.
Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan menyebarluaskan hoaks khususnya terkait bantuan sosial (bansos). Di tengah suasana kedaruratan, masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena mereka mungkin penghasilannya menurun atau kehilangan pekerjaan. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dan percaya dengan berbagai informasi yang berkembang terutama di ranah dunia maya.
“Bila ada yang ingin meminta kejelasan bisa mengakses saluran informasi resmi pemerintah, bisa membuka situs resmi Kemensos atau melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/,” ujar Hasim.
Baca juga: Antre Bansos Rp600 Ribu di ATM Bank DKI, Warga Mengeluh Masih Kurang Banyak
Sebelumnya, Kemensos melalui Biro Humas membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021). Melalui tautan https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli#1625647777785, situs tersebut telah mengedarkan pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM sebesar Rp300.000 dengan cara menjawab beberapa pertanyaan. Melalui form dengan logo Kemensos, pendaftar diminta membagikan ke teman melalui aplikasi WhatsApp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.
Sebagai upaya penanganan dampak pandemi, pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memberikan perlindungan sosial, salah satunya dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sejak April 2020, Kemensos menyalurkan BST senilai Rp300.000/bulan melalui PT Pos Indonesia.
Pada tahun 2021, BST disalurkan bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni bulan Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli. Adapun penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah, dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, dari lembaga kesejahteraan sosial atau dari lembaga berbadan hukum.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak November 2020. "Pelaku dipersangkakan dengan pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Yusri dikutip pada rilis Kemensos, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penipuan Kredit Tanpa Agunan, Begini Praktiknya
Kementerian Sosial (Kemensos) mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang dengan sigap menangkap pelaku pembuat website https://subsidippkm.online. Langkah tegas kepolisian adalah respons terhadap laporan Kemensos terkait penyebaran berita palsu (hoaks) oleh situs tersebut.
“Semoga langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos Hasim.
Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan menyebarluaskan hoaks khususnya terkait bantuan sosial (bansos). Di tengah suasana kedaruratan, masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena mereka mungkin penghasilannya menurun atau kehilangan pekerjaan. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dan percaya dengan berbagai informasi yang berkembang terutama di ranah dunia maya.
“Bila ada yang ingin meminta kejelasan bisa mengakses saluran informasi resmi pemerintah, bisa membuka situs resmi Kemensos atau melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/,” ujar Hasim.
Baca juga: Antre Bansos Rp600 Ribu di ATM Bank DKI, Warga Mengeluh Masih Kurang Banyak
Sebelumnya, Kemensos melalui Biro Humas membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021). Melalui tautan https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli#1625647777785, situs tersebut telah mengedarkan pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM sebesar Rp300.000 dengan cara menjawab beberapa pertanyaan. Melalui form dengan logo Kemensos, pendaftar diminta membagikan ke teman melalui aplikasi WhatsApp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.
Sebagai upaya penanganan dampak pandemi, pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memberikan perlindungan sosial, salah satunya dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sejak April 2020, Kemensos menyalurkan BST senilai Rp300.000/bulan melalui PT Pos Indonesia.
Pada tahun 2021, BST disalurkan bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni bulan Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli. Adapun penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah, dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, dari lembaga kesejahteraan sosial atau dari lembaga berbadan hukum.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(jon)