Mucikari Apartemen Jual Anak di Bawah Umur Rp500 Ribu-Rp1 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban prostitusi online ditampung di apartemen wilayah Kalibata dan Jagakarsa oleh mucikari berinisial AWR (20). Korban dijual dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Kini pelaku telah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. "Kami masih menggali kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak Ini Lancarkan Modus Pacari Korban dan Dijual via MiChat
Dia menjelaskan, kasus eksploitasi anak di bawah umur itu berawal dari laporan keluarga korban yang mengatakan anaknya telah pergi dari rumah sejak Juni 2021. Kemudian, polisi menyelidiki dan menemukan indikasi korban menjadi alat eksploitasi anak.
"Dari komunikasi pihak keluarga, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan mengetahui anak tersebut ditampilkan di sebuah aplikasi MiChat," kata Akbar.
Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak di Apartemen Ternyata Masuk Bawa Orang lewat Gorong-gorong
"Atas temuan tersebut kami mendalami sehingga diperoleh satu kesimpulan tentang tindak pidana eksploitasi anak secara seksual terhadap korban," tambahnya.
Dari hasil penangkapan AWR juga disita alat kontrasepsi, pil KB, uang tunai, dan handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 i UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Kini pelaku telah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. "Kami masih menggali kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak Ini Lancarkan Modus Pacari Korban dan Dijual via MiChat
Dia menjelaskan, kasus eksploitasi anak di bawah umur itu berawal dari laporan keluarga korban yang mengatakan anaknya telah pergi dari rumah sejak Juni 2021. Kemudian, polisi menyelidiki dan menemukan indikasi korban menjadi alat eksploitasi anak.
"Dari komunikasi pihak keluarga, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan mengetahui anak tersebut ditampilkan di sebuah aplikasi MiChat," kata Akbar.
Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak di Apartemen Ternyata Masuk Bawa Orang lewat Gorong-gorong
"Atas temuan tersebut kami mendalami sehingga diperoleh satu kesimpulan tentang tindak pidana eksploitasi anak secara seksual terhadap korban," tambahnya.
Dari hasil penangkapan AWR juga disita alat kontrasepsi, pil KB, uang tunai, dan handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 i UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
(jon)