Mucikari Prostitusi Anak Ini Lancarkan Modus Pacari Korban dan Dijual via MiChat

Senin, 24 Mei 2021 - 00:02 WIB
loading...
Mucikari Prostitusi Anak Ini Lancarkan Modus Pacari Korban dan Dijual via MiChat
AD (27) dan AP (24) mucikari prostitusi online mempunyai modus dengan terlebih dahulu menjadi anak-anak tersebut sebagai pacar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan AD (27) dan AP (24) mucikari prostitusi online yang melibatkan puluhan anak-anak di bawah umur. Keduanya mempunyai modus dengan terlebih dahulu menjadi anak-anak tersebut sebagai pacar.

Kasubdit 5 Ditreskrium Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, kedua pelaku ini mencari anak-anak di bawah umur dengan cara berkenalan melalui media sosial Facebook, Instagram, Michat. Selanjutnya para gadis-gadis ini diajak bertemu di tempat tongkrongan atau tempat makan.

"Pelaku kemudian menjadikan pacar dan mengajak para korban ini untuk menginap di hotel selama beberapa hari. Selama pelaku dan korban menginap di hotel pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Pujiyarto dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Minggu (23/5/2021).

Kemudian, lanjut Pujiyarto, dua tersangka ini mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dan keduanya bertindak sebagai joki atau pencari tamu. Selanjutnya pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300-500.000 sekali kencan. Baca: Polda Metro Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online 34 Anak di Bawah Umur

Uang dari hasil prostitusi online itu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban."Jadi para korban ini selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi kepada pelaku sebesar Rp50-100.000 dari setiap tamu," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua mucikari ini akan dijerat dengan pasal berlapis di antaranya eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)