Klaim Kantongi Dugaan Palsu Ijazah Natalia, Alvin Lim: Sudah Saya Laporkan ke Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim menduga Natalia Rusli melakukan pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dia juga telah melaporkan Natalia dan Ropaun Rambe ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2021 dengan nomor surat LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. "Bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dikti sehingga layak dan patut diduga palsu sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan atas dugaan ijazah palsu tersebut," ujar Alvin menanggapi hak jawab yang diberikan SINDOnews, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR dan Swab Antigen
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, pengacara First Travel Natalia Rusli membantah bila menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan Alvin Lim. “Palsu atau tidak palsu itu definisinya seperti apa, saya kuliah selama 4 tahun masuk tahun 2014 selesai 2018 sampai skripsi dan diwisuda di kampus yang ada akreditasinya,” ujar Natalia, Rabu (23/6/2021).
Kemudian, Alvin juga menilai pernyataan Natalia yang menyebutkan dirinya merupakan DPO adalah fitnah keji. Terlebih, dalam pernyataannya yang disebutkan Natalia bahwa dirinya tersangkut pidana selama 13 tahun.
Dengan tak ditangkap dirinya hingga berita ini diturunkan, Alvin menyebut bila ucapan Natalia benar, maka dirinya super sakti atau pemilik Polda Metro Jaya. “Harap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran segera tangkap saya apabila saya adalah DPO," katanya.
Menurut dia, kata-kata Natalia tidak masuk akal dan tidak logis mengingat Alvin hampir tiap minggu ke Polda Metro Jaya bertemu Kapolda, Direktur, Kasubdit, dan Kanit Polda. "Apalagi pernyataan Natalia Rusli bahwa Alvin Lim disumpah sebelum mendapatkan ijazah sarjana hukum, jelas salah besar," ujar Alvin.
Sebagai seorang profesional, Alvin memaklumi kekesalan Natalia yang tidak bisa melakukan langkah hukum terhadap dirinya, jadi hanya bisa memfitnah dan menyebarkan berita tidak benar.
Terhadap perkara ini, dia memastikan tidak ada sentimentil secara pribadi terhadap Natalia. Apa yang dilakukan saat ini murni profesionalitas karena dirinya sebagai pengacara yang disumpah membela kliennya.
"Murni profesional, karena itu saya laporkan dia atas pemalsuan dan penipuan terhadap klien saya. Klien saya memberikan sejumlah uang kepada Natalia yang mengaku pengacara, namun ternyata Natalia ijazahnya tidak terdaftar (diduga palsu) sehingga klien saya merasa tertipu dan meminta saya selaku kuasa hukum melaporkan Natalia ke kepolisian dan saya lakukan sebagai profesi saya selaku advokat," ungkapnya.
Apa yang disampaikan Alvin Lim ini sebagai hak jawab atas pemberitaan SINDOnews pada Rabu (23/6/2021) dengan judul “Serang Balik Alvin Lim, Pengacara First Travel Ini Pastikan Kantongi Ijazah Asli.”
Baca juga: Serang Balik Alvin Lim, Pengacara First Travel Ini Pastikan Kantongi Ijazah Asli
Dia juga telah melaporkan Natalia dan Ropaun Rambe ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2021 dengan nomor surat LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. "Bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dikti sehingga layak dan patut diduga palsu sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan atas dugaan ijazah palsu tersebut," ujar Alvin menanggapi hak jawab yang diberikan SINDOnews, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR dan Swab Antigen
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, pengacara First Travel Natalia Rusli membantah bila menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan Alvin Lim. “Palsu atau tidak palsu itu definisinya seperti apa, saya kuliah selama 4 tahun masuk tahun 2014 selesai 2018 sampai skripsi dan diwisuda di kampus yang ada akreditasinya,” ujar Natalia, Rabu (23/6/2021).
Kemudian, Alvin juga menilai pernyataan Natalia yang menyebutkan dirinya merupakan DPO adalah fitnah keji. Terlebih, dalam pernyataannya yang disebutkan Natalia bahwa dirinya tersangkut pidana selama 13 tahun.
Dengan tak ditangkap dirinya hingga berita ini diturunkan, Alvin menyebut bila ucapan Natalia benar, maka dirinya super sakti atau pemilik Polda Metro Jaya. “Harap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran segera tangkap saya apabila saya adalah DPO," katanya.
Menurut dia, kata-kata Natalia tidak masuk akal dan tidak logis mengingat Alvin hampir tiap minggu ke Polda Metro Jaya bertemu Kapolda, Direktur, Kasubdit, dan Kanit Polda. "Apalagi pernyataan Natalia Rusli bahwa Alvin Lim disumpah sebelum mendapatkan ijazah sarjana hukum, jelas salah besar," ujar Alvin.
Sebagai seorang profesional, Alvin memaklumi kekesalan Natalia yang tidak bisa melakukan langkah hukum terhadap dirinya, jadi hanya bisa memfitnah dan menyebarkan berita tidak benar.
Terhadap perkara ini, dia memastikan tidak ada sentimentil secara pribadi terhadap Natalia. Apa yang dilakukan saat ini murni profesionalitas karena dirinya sebagai pengacara yang disumpah membela kliennya.
"Murni profesional, karena itu saya laporkan dia atas pemalsuan dan penipuan terhadap klien saya. Klien saya memberikan sejumlah uang kepada Natalia yang mengaku pengacara, namun ternyata Natalia ijazahnya tidak terdaftar (diduga palsu) sehingga klien saya merasa tertipu dan meminta saya selaku kuasa hukum melaporkan Natalia ke kepolisian dan saya lakukan sebagai profesi saya selaku advokat," ungkapnya.
Apa yang disampaikan Alvin Lim ini sebagai hak jawab atas pemberitaan SINDOnews pada Rabu (23/6/2021) dengan judul “Serang Balik Alvin Lim, Pengacara First Travel Ini Pastikan Kantongi Ijazah Asli.”
Baca juga: Serang Balik Alvin Lim, Pengacara First Travel Ini Pastikan Kantongi Ijazah Asli