Pengendara Ojek dan Taksi Online Wajib Miliki STRP untuk Beroperasi di Jakarta

Selasa, 13 Juli 2021 - 07:14 WIB
loading...
Pengendara Ojek dan...
Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat PPKM Darurat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan SK Kadishub No 282/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.

"Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021," tulis Syafrin Liputo dikutip pada Selasa (13/7/2021). (Baca juga; Info Penting! Kerja Naik Ojol hingga Taksi Online Wajib Bawa STRP )

Dia menambahkan, pembatasan termasuk angkutan daring yang diperbolehkan saat mengantarkan barang maupun orang. "Pengemudi transportasi secara daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP serta sertifikat vaksin yang pertama atau kedua," tutupnya. (Baca juga; Hari Pertama Pemberlakukan STRP, Stasiun MRT Blok M Sepi )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)