Praktisi Hukum Sebut Pengguna Narkoba dengan BB di Bawah 1 Gram Layak Direhabilitasi

Sabtu, 10 Juli 2021 - 22:19 WIB
loading...
Praktisi Hukum Sebut...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh publik figur baik dari kalangan selebritis dan pejabat tinggi beberapa waktu terakhir kerap terekspos oleh publik. Sedangkan baru-baru ini adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie .

Dalam kasus menggunakan sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, aparat kepolisian awalnya mengamankan ZN sopir pribadi keluarga ini pada Rabu 7 Juli 2021. Kemudian dari situ diamankan Nia Ramadhani (32) dan setelahnya Ardi Bakrie (42) menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap (bong).

Praktisi Hukum Agus Wijaya menyebutkan, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, disebutkan bahwa pecandunarkotikadan korban penyalahgunaan narkotikawajib menjalanirehabilitasimedis dan sosial.

Hal tersebut berdasarkan Pasal54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Sehingga, menurutnya, kasus narkoba yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa dilakukan rehabilitasi oleh aparat penegak hukum.

"Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi," terang Agus Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).

Menurut praktisi hukum yang tengah mengambil pendidikan doktor (S3) Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dengan bidang penelitian Narkotika tersebut apa yang dialami Nia dan Ardie pantas untuk menerapkan rehabilitasi narkoba.

"Tidak layak mereka dianggap penjahat. Walau perbuatannya tidak terpuji. Walau bagaimanapun mereka korban peredaran gelap narkotika. Justru itu kinerja polisi harus lebih baik agar narkotika tidak marak beredar dikalangan masyarakat," tambah Agus.

Ia mengungkapkan pada 2009 hingga 2012 dari puluhan kasus narkotika yang ia tangani sebagai praktisi hukum semuanya mendapatkan putusan rehabilitasi.

Agus menyayangkan mengapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus diekspos oleh pihak kepolisian dengan ditampilkan layaknya seorang penjahat.

“Kurang pantas apabila keduanya ditampilkan di media seolah-olah mereka berdua ini seorang penjahat atau bandar narkoba. Saya amat perihatin melihat situasi ini," kata Agus.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)