PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Lakukan Penyekatan hingga Sita KTP

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:03 WIB
loading...
PPKM Darurat, Pemkab...
Penyekatan dilakukan di sejumlah jalan Jakarta selama PPKM Darurat dilakukan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guna mendukung keberhasilan Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Darurat , pemerintah daerah melakukan penyekatan di berbagai wilayah dengan mengedepankan upaya preventif, edukatif, tegas dan humanis. Upaya pengetatan ini mulai diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Pemkab Tangerang memiliki enam posko penyekatan dan pemantauan mulai dari ruas tol hingga wilayah perbatasan antar kabupaten. Jika ada masyarakat yang melanggar akan ditindak dengan penyitaan kartu administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk hingga Surat Izin Mengemudi,” kataBupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).

Zaki yang juga Ketua DPD Golkar DKI Jakarta inimengatakan, sebelum diterapkan sanksi tegas, pihaknya telah melakukan tahap sosialisasi terkait penerapan PPKM Darurat selama lima hari, terhitung mulai 3 Juli - 7 Juli 2021.

“Jika di awal penerapan PPKM Darurat ada yang melanggar, diberikan edukasi dan diminta untuk memutar arah. Selanjutnya, baru kami tindak, kami juga menyiapkan posko pengadilan administatif kecil agar ada efek jera,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Zaki, sesuai dengan instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto meminta, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus terus digalakkan demi mewujudkan target herd immunity di tahun 2021.

“Di tengah pelaksanaan PPKM Darurat, kegiatan vaksinasi terus kami jalankan agar 2 juta penduduk Kab. Tangerang pada Desember 2021 sudah tervaksinasi. Namun, kuota vaksin kita tidak banyak, jadi kami memprioritaskan untuk lansia dan pelayan publik, termasuk mahasiwa,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zaki juga mengajak seluruh Kader Partai Golkar untuk menjadi lokomotif penggerak mulai dari lingkungan keluarga. Ia menyebut pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, harus ada partisipasi dari seluruh stakeholders dan masyarakat luas untuk menghadapi pandemi.

“Mari kita menjadi agen pergerakan mulai dari lingkungan keluarga untuk menerapkan 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, meminimalisir mobilitas dan melaksanakan vaksinasi. Sehingga kita menjadi 200 juta orang Indonesia yang melindungi sesama. Jangan saling tuding dan tuduh. Pandemi ini harus kita hadapi dan kita lawan bersama-sama,” tutupnya.

Untuk diketahui, Posko penyekatan didirikan di sejumlah ruas tol hingga jalan arteri, yakni Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Perbatasan Jayanti (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), di Perbatasan Kresek (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), dan perbatasan Kronjo (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)