Penumpang Pesawat yang Belum Divaksin Boleh Terbang dengan Catatan Khusus
loading...
A
A
A
TANGERANG - Salah satu syarat perjalanan jarak jauh melalui transportasi udara menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Namun, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin masih diizinkan untuk bepergian dengan catatan khusus yaitu dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksin.
"Memang syarat bepergian menggunakan transportasi udara sesuai surat edaran nomor 14 dan nomor 45 itu menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis pertama. Itu juga ada pengecualian seandainya yang bersangkutan ada kendala seperti penyakit bawaan dan kondisi lain yang belum bisa divaksin," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Hari Ini 5.000 Pekerja Bandara Soekarno Hatta Disuntik Vaksin
Adapun penumpang tersebut juga tidak bisa langsung diizinkan terbang melainkan harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa benar ada kondisi kesehatan yang menyebabkan belum bisa mendapatkan vaksin.
Selain itu juga harus dilengkapi dengan persyaratan umum lainnya seperti membawa surat keterangan bebas Covid-19. "Selama dia memenuhi kriteria berikutnya yaitu membawa tes PCR yang menunjukkan hasil negatif paling lama diterbitkan 2x24 jam ke belakang," katanya.
Baca juga: Garuda Indonesia Sediakan Vaksinasi Gratis di Bandara Soekarno Hatta
Bagi anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun juga akan diberlakukan syarat perjalanan yang sama. Namun, hal tersebut belum dapat dipastikan mengingat izin vaksin untuk anak-anak baru saja berlaku.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang membuka sentra vaksinasi Covid-19 di Terminal 2 dan Terminal 3 bagi calon penumpang pesawat sejak Sabtu 3 Juli 2021. Calon penumpang pesawat yang memiliki tiket penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta dapat menjalani vaksinasi secara gratis.
"Memang syarat bepergian menggunakan transportasi udara sesuai surat edaran nomor 14 dan nomor 45 itu menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis pertama. Itu juga ada pengecualian seandainya yang bersangkutan ada kendala seperti penyakit bawaan dan kondisi lain yang belum bisa divaksin," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Hari Ini 5.000 Pekerja Bandara Soekarno Hatta Disuntik Vaksin
Adapun penumpang tersebut juga tidak bisa langsung diizinkan terbang melainkan harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa benar ada kondisi kesehatan yang menyebabkan belum bisa mendapatkan vaksin.
Selain itu juga harus dilengkapi dengan persyaratan umum lainnya seperti membawa surat keterangan bebas Covid-19. "Selama dia memenuhi kriteria berikutnya yaitu membawa tes PCR yang menunjukkan hasil negatif paling lama diterbitkan 2x24 jam ke belakang," katanya.
Baca juga: Garuda Indonesia Sediakan Vaksinasi Gratis di Bandara Soekarno Hatta
Bagi anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun juga akan diberlakukan syarat perjalanan yang sama. Namun, hal tersebut belum dapat dipastikan mengingat izin vaksin untuk anak-anak baru saja berlaku.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang membuka sentra vaksinasi Covid-19 di Terminal 2 dan Terminal 3 bagi calon penumpang pesawat sejak Sabtu 3 Juli 2021. Calon penumpang pesawat yang memiliki tiket penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta dapat menjalani vaksinasi secara gratis.
(jon)