Semua Trayek Masih Dibuka, Ini Aturan Perjalanan melalui Terminal Cikarang
loading...
A
A
A
BEKASI - Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, seluruh operator angkutan di Terminal Cikarang mengoperasikan armadanya secara normal. Namun, ada beberapa aturan wajib yang harus diperhatikan calon penumpang.
Kepala Terminal Cikarang, Dayan, mengatakan, layanan transportasi masih dibuka untuk semua trayek tersedia. Namun dalam masa PPKM Darurat ini ada pembatasan penumpang hanya maksimal 50 persen.
”Harus penuhi persyarakatan, kalau tidak memenuhi maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan transportasi bus,” ujarnya di Terminal Cikarang, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, calon penumpang bus atau angkutan umum lainnya dari Terminal Cikarang wajib sudah divaksin, setidaknya satu dosis. Dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi kepada petugas sebelum berangkat.'
'
”Minimal satu kali vaksin. Tahapan tersebut kita jalankan, sesuai dengan aturan PPKM Darurat,” ucapnya.
Clon penumpang juga harus dibekali dengan hasil negatif tes swab antigen yang diambil minimal satu hari sebelum keberangkatan. Apalagi selama diberlakukan PPKM Darurat, pengaturan perjalanan bus atau angkutan umum lainnya di Terminal Cikarang diterapkan dengan metode protokol kesehatan secara ketat.
”Biasanya, terminal beroperasi sampai jam 21.00 WIB untuk keberangkatan, sekarang hanya sampai pukul 19.00 WIB. Begitu juga kedatangan, biasanya armada terakhir jam 02.00 WIB, sekarang hanya sampai jam 22.00 – 23-00 WIB kedatangan terakhir dari luar daerah,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi, Terminal Cikarang terpantau lebih lenggang dibandingkan hari biasanya. Terminal Bus Kota Bekasi yang biasanya ramai dipadati warga yang tengah melakukan perjalanan keluar kota, pada siang tadi terpantau sepi sejak diberlakukan pengetatan oleh pemerintah pusat.
Kepala Terminal Cikarang, Dayan, mengatakan, layanan transportasi masih dibuka untuk semua trayek tersedia. Namun dalam masa PPKM Darurat ini ada pembatasan penumpang hanya maksimal 50 persen.
”Harus penuhi persyarakatan, kalau tidak memenuhi maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan transportasi bus,” ujarnya di Terminal Cikarang, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, calon penumpang bus atau angkutan umum lainnya dari Terminal Cikarang wajib sudah divaksin, setidaknya satu dosis. Dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi kepada petugas sebelum berangkat.'
'
”Minimal satu kali vaksin. Tahapan tersebut kita jalankan, sesuai dengan aturan PPKM Darurat,” ucapnya.
Clon penumpang juga harus dibekali dengan hasil negatif tes swab antigen yang diambil minimal satu hari sebelum keberangkatan. Apalagi selama diberlakukan PPKM Darurat, pengaturan perjalanan bus atau angkutan umum lainnya di Terminal Cikarang diterapkan dengan metode protokol kesehatan secara ketat.
”Biasanya, terminal beroperasi sampai jam 21.00 WIB untuk keberangkatan, sekarang hanya sampai pukul 19.00 WIB. Begitu juga kedatangan, biasanya armada terakhir jam 02.00 WIB, sekarang hanya sampai jam 22.00 – 23-00 WIB kedatangan terakhir dari luar daerah,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi, Terminal Cikarang terpantau lebih lenggang dibandingkan hari biasanya. Terminal Bus Kota Bekasi yang biasanya ramai dipadati warga yang tengah melakukan perjalanan keluar kota, pada siang tadi terpantau sepi sejak diberlakukan pengetatan oleh pemerintah pusat.
(thm)