Pemkot dan Polrestro Tangerang Kota Giatkan Penindakan Pelanggar PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:33 WIB
loading...
Pemkot dan Polrestro...
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima dan jajaran TNI serta Kejaksaan Negeri menggelar operasi penegakan PPKM Darurat. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima serta jajaran TNI, Kejaksaan Negeri dan Pemkot Tangerang menggelar operasi penegakan PPKM Darurat .

Arief menuturkan operasi ini dalam rangka menegakkan aturan PPKM Darurat yakni terkait batasan jam operasional bagi pelaku usaha non esensial yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

"Kami sisir toko-toko maupun tempat makan guna memastikan pelaku usaha menaati aturan yang sudah ditetapkan. Pantauan kami beberapa toko dan tempat makan yang masih buka langsung kami tindak dengan menyegel tempat tersebut," ujar Arief di Cipondoh, Senin (5/7/2021) malam.
Baca juga: Arief Tinjau Kesiapan Lahan Baru untuk Pemakaman Khusus Covid-19

Jika masyarakat bisa mengurangi mobilitas, penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan. "Untuk itu saya ucapkan terima kasih untuk masyarakat yang sudah patuh dengan membatasi mobilitasnya dan untuk yang belum patuh mari bersama-sama membantu pemerintah untuk memerangi pandemi dengan membatasi mobilitas dan menaati protokol kesehatan," katanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menambahkan dalam kegiatan yang dilakukan bersama jajaran Pemkot Tangerang bahwa para pedagang sudah banyak yang mematuhi peraturan. "Bagi yang melanggar langsung kami berikan sanksi," tegasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)