Kerumunan di Kafe Otentik Kelapa Gading saat PPKM Darurat, Polisi: 4 Positif Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 81 orang yang diamankan dalam penggerebekan kerumunan warga negara asing (WNA) saat PPKM Darurat di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan seperti tes penyalahgunaan narkoba dan tes swab kepada seluruh pengunjung maupun tamu. "Setelah kita amankan, kita lakukan tes narkoba (tes urin) seluruhnya dipastikan negatif," ujarnya di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Pasutri Pemilik Kafe Otentik Kelapa Gading yang Langgar PPKM Darurat Jadi Tersangka
"Kita juga lakukan (sejumlah) tes antigen dan PCR. Ada 4 orang positif Covid-19 yaitu tiga WNA dan satu WNI kemudian dibawa ke Wisma Atlet untuk karantina," sambungnya.
Dari penggerebekan, pihaknya mengamankan 81 orang yang terdiri dari 58 pengunjung merupakan WNA, 12 pengunjung WNI, 11 karyawan kafe dan dua orang pemilik kafe.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Kafe Otentik Kelapa Gading Disikat Polisi dan 81 Orang Diamankan
Polisi juga menetapkan pasutri pemilik Kafe Otentik sebagai tersangka kerumunan. Pasutri itu yakni pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial PB (48) dan AS (43).
"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan seperti tes penyalahgunaan narkoba dan tes swab kepada seluruh pengunjung maupun tamu. "Setelah kita amankan, kita lakukan tes narkoba (tes urin) seluruhnya dipastikan negatif," ujarnya di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Pasutri Pemilik Kafe Otentik Kelapa Gading yang Langgar PPKM Darurat Jadi Tersangka
"Kita juga lakukan (sejumlah) tes antigen dan PCR. Ada 4 orang positif Covid-19 yaitu tiga WNA dan satu WNI kemudian dibawa ke Wisma Atlet untuk karantina," sambungnya.
Dari penggerebekan, pihaknya mengamankan 81 orang yang terdiri dari 58 pengunjung merupakan WNA, 12 pengunjung WNI, 11 karyawan kafe dan dua orang pemilik kafe.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Kafe Otentik Kelapa Gading Disikat Polisi dan 81 Orang Diamankan
Polisi juga menetapkan pasutri pemilik Kafe Otentik sebagai tersangka kerumunan. Pasutri itu yakni pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial PB (48) dan AS (43).
"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.
(jon)