PPKM Darurat di Bandara Soetta, Penumpang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan PCR H-2

Senin, 05 Juli 2021 - 15:54 WIB
loading...
PPKM Darurat di Bandara...
Pemberlakuan PPKM Darurat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, berdampak pada penerbangan domestik Jawa-Bali. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pemberlakuan PPKM Darurat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) , Tangerang, berdampak pada penerbangan domestik Jawa-Bali.

Bagi anda yang memiliki jadwal terbang pada periode PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 pastikan anda sudah disuntik vaksin. Karena jika tidak anda akan langsung diarahkan ke sentra vaksinasi.
Baca juga: Tiga Hari PPKM Darurat, Begini Respons Pengusaha Logistik

Kepala KKP Kemenkes Kelas I Soetta dr Darmawali Handoko mengatakan, pada PPKM Darurat Jawa-Bali ini syarat yang harus dipenuhi calon penumpang adalah menunjukkan kartu vaksinasi dan PCR.

"Apabila ada calon penumpang yang belum disuntik vaksin, maka akan diarahkan untuk vaksinasi dulu," ujarnya di Bandara Soetta, Senin (5/7/2021).

Pengelola Bandara Soetta yakni AP 2 dan KKP telah bekerjasama membuka sentra vaksinasi di Terminal 2 dan 3, khusus bagi pengguna jasa penerbangan yang belum divaksin.
Baca juga: Garuda Indonesia Sediakan Vaksinasi Gratis di Bandara Soekarno Hatta

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, protokol kesehatan akan diperketat di bandara. "Protokol kesehatan seperti peraturan jaga jarak akan diperhatikan di setiap titik layanan di Bandara Soetta, termasuk kewajiban menggunakan APD seperti masker dan lainnya," ujarnya.

Adapun yang harus diperhatikan dalam perjalanan udara selama PPKM Darurat adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis satu dan PCR pada H-2.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)