PPKM Darurat, Satu Gerbong KRL Hanya Boleh Diisi 52 Penumpang

Sabtu, 03 Juli 2021 - 05:45 WIB
loading...
PPKM Darurat, Satu Gerbong KRL Hanya Boleh Diisi 52 Penumpang
PT KAI menerapkan pembatasan jumlah penumpang Commuter Line Jabodetabek yang hanya memperbolehkan 52 penumpang atau 32% dari kapasitas di setiap gerbongnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, Sabtu, 3-20 Juli 2021. Sejalan dengan itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga sudah menerbitkan aturan baru untuk mendukung kebijakan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Salah satu aturan baru yang diterbitkan PT KAI yaitu pembatasan penumpang dalam satu gerbong Kereta Rel Listrik (Commuter Line) Jabodetabek. PT KAI hanya memperbolehkan 52 penumpang atau 32% dari kapasitas di setiap gerbongnya. Di mana sebelumnya, satu gerbong KRL bisa diisi sebanyak 64 orang atau 40% dari kapasitas.

"Pada masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya. Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).

Untuk mengantisipasi adanya penumpukan penumpang di dalam KRL ataupun di peron stasiun, PT KAI sudah menyiapkan skema tersendiri. PT KAI akan menyekat setiap penumpang yang akan masuk stasiun bila di peron sudah melebihi kapasitas."Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron," jelasnya.

Selain itu, kata Anne, PT KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. Selama masa PPKM Darurat ini, sambungnya, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04.00-07.30 WIB, dan sore hari pukul 16.15-19.15 WIB. "Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021," imbuhnya.

Anne menambahkan, merujuk pada peningkatan kasus Covid-19 yang terus bertambah selama beberapa pekan terakhir, pihaknya masih akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak kepada para pengguna KRL Commuter Line. "Tes secara acak ini sebagai upaya mencegah calon pengguna yang berpotensi menularkan Covid-19 agar tidak naik KRL, serta untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19," paparnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)