PPKM Darurat, KRL Commuter Line Hanya Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Sabtu, 03 Juli 2021 - 03:51 WIB
loading...
PPKM Darurat, KRL Commuter Line Hanya Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter membatasi operasional KRL Commuter Line hingga pukul 21.00 WIB selama pemberlakuan PPKM darurat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Line membuat aturan baru terkait jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Khusus untuk Jabodetabek, KAI hanya akan mengoperasikan KRL mulai 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 - 21.00 WIB," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).

Sekadar informasi, sebelum penerapan PPKM Darurat, jam operasional KRL Jabodetabek berlangsung mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB. Dengan adanya PPKM Darurat, maka jam operasional dipangkas satu jam dari sebelumnya yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Anne menjelaskan, perubahan jam operasional KRL Jabodetabek tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. "Dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat," imbuh Anne.

Tak hanya soal jam operasional, kata Anne, pihaknya juga telah mengatur jumlah penumpang dalam satu rangkaian KRL selama PPKM Darurat. Di mana, satu KRL saat ini hanya diperbolehkan berisi 52 orang atau 32 persen dari kapasitas.

"Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas. Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2804 seconds (0.1#10.140)